Dua Terdakwa Polisi Divonis Bebas, PA 212: Terus Itu Laskar FPI yang Bunuh Genderuwo?
Slamet juga mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif turut menyoroti terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua penembak Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Slamet mengungkapkan, sedari awal pihaknya dalam hal ini PA 212 telah menilai aneh perkara ini.
"Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Tak hanya itu, Slamet juga menyatakan dengan adanya putusan ini maka keadaan hukum di Indonesia disebutnya makin lucu.
Sebab kata dia, putusan yang dijatuhi hakim hanya berlandas pada sudut pandang terdakwa saja.
Slamet juga mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu.
"Makin lucu aja ini negeri, terus itu laskar yang bunuh genderuwo?" ucap Slamet.
Kedua Polisi Divonis Bebas
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI
"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.
Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).