Dua Terdakwa Polisi Divonis Bebas, PA 212: Terus Itu Laskar FPI yang Bunuh Genderuwo?
Slamet juga mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.
Kuasa Hukum Bersyukur
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.
"Alhamdulilah, kami menerima putusan itu," kata koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Arif Nuryanta.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.
Sebab pada perkara ini, jaksa menuntut kedua terdakwa polisi dengan tuntutan 6 tahun penjara.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," beber jaksa Fadjar.
BERITA TERKAIT