Kuasa Hukum Eks Laskar FPI Klaim Sudah Prediksi Vonis Bebas Hakim Kepada Dua Terdakwa Polisi
Aziz mengaku tidak kaget dengan keputusan hakim yang memvonis bebas dua terdakwa kasus unlawfull killing itu dari segala tuntutan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak di KM 50 Cikampek, Aziz Yanuar merespons vonis hakim dalam kasus tersebut.
Aziz mengaku tidak kaget dengan keputusan hakim yang memvonis bebas dua terdakwa kasus unlawfull killing itu dari segala tuntutan.
Ia menyebut sudah memprediksi jauh-jauh hari perihal vonis Majelis Hakim yang membebaskan dua anggota polisi itu dalam kasus yang menewaskan 6 Laskar FPI pada 7 Desember 2020
"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal soal vonisi," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Jumat (18/3/2022).
Mantan tim advokat FPI ini mengatakan, sejak awal proses hukum terhadap dua terdakwa itu menurutnya banyak ditemukan kejanggalan.
Oleh karena itu, ia tak bisa menerima alasan majelis hakim yang membebaskan kedua anggota polisi itu dari segala tuntutan dengan dalih bahwa penembakan yang dilakukan merupakan upaya membela diri.
"Alasan itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi duggaan pembunuhan. Saya tidak habis pikir," tutur Aziz.
Baca juga: Kedua Terdakwa Polisi Sujud Syukur Setelah Divonis Bebas oleh Hakim
Disinggung soal apakah ada langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak keluarga korban, Aziz mengaku pihaknya belum berencana mengambil langkah tersebut.
"Hukum dunia sementara tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tak dijatuhi hukuman lantaran alasan pembenaran menembak untuk membela diri.
Sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum yang dipimpin kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat.
"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang di PN Jaksel, Jumat.
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," lanjut hakim.
Baik Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sebelumnya dituntut enam tahun penjara dalam sidang tuntutan pada 22 Februari 2022.
“Menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini, untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” sebut jaksa dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan 22 Februari 2022.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan jika Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api. Karena abai, pembelaan kedua anggota Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menyebabkan hilangnya nyawa 6 Laskar FPI.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa.