Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Sebut Keputusan Hakim Independen Soal Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Mabes Polri menyerahkan kepada Polda Metro Jaya soal rencana keduanya kembali berdinas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mabes Polri Sebut Keputusan Hakim Independen Soal Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa keputusan majelis hakim dinilai independen atas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap laskar FPI.

"Keputusan hakim adalah independen," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Dedi mengaku pihaknya juga menghargai keputusan hakim terkait vonis tersebut.

Sebaliknya, Mabes Polri menyerahkan kepada Polda Metro Jaya soal rencana keduanya kembali berdinas.

"Menghargai keputusan hakim. Kalau itu tanya ke Metro," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusannya atas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing untuk terdakwa polisi Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Berita Rekomendasi

Adapun sidang tersebut digelar pada Jumat (18/3/2022) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur

Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.

Diketahui hukuman ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Fikri Ramadhan dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas