Penumpang Mobil yang Kecelakaan di Jalan Pakubuwono Jaksel Ternyata Buronan Kasus Pengeroyokan
RAB merupakan salah satu buron kasus penganiayaan yang sedang diburu oleh Polsek Kebayoran Baru.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa kecelakaan tunggal mobil hingga terbakar di Jalan Pakubuwono Raya, Kebayoran baru Jakarta Selatan pada Kamis 17 Maret 2022 lalu menyimpan fakta di dalamnya.
Rupanya peristiwa itu dialami oleh seorang buronan kasus penganiayaan yang dilakukan RAB (18).
RAB merupakan salah satu buron kasus penganiayaan yang sedang diburu oleh Polsek Kebayoran Baru.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi mendapat petunjuk usai peristiwa kecelakaan tunggal itu terjadi.
RAB jadi salah satu penumpang dalam kecelakaan mobil hingga terbakar itu.
"Sudah ditangkap kemarin. Saat ini sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).
Budhi menambahkan, bahwa penumpang mobil tersebut di antaranya RAB bersama rekan-rekannya terlibat kasus pengeroyokan.
Baca juga: Pemotor Tiba-tiba Putar Balik, 4 Orang Terluka Kecelakaan di Atas Flyover Tapal Kuda Jagakarsa
Akibat penganiayaan itu korban sudah membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Baru pada Minggu, 26 Desember 2021 lalu.
"Ada sekitar 3 orang sampai 4 orang diduga pelakunya, ini masih dilakukan pengejaran," ujar dia.
Sebelumnya, kecelakaan mobil Honda Jazz terjadi di depan Starbucks Jalan Pakubuwono Raya, Kamis (17/3/2022) dini hari.
Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Selatan AKP Sigit menjelaskan jika peristiwa kecelakaan yang dialami RAB pada 04.30 WIB.
Mobil yang dikemudikan RAB itu melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sigit menungkapkan, pengemudi diduga kehilangan kendali hingga menghantam trotoar dan papan reklame Starbucks.
"Hilang kendali lalu menabrak beton trotoar dan reklame Starbucks, kemudian kendaraan terbakar," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).
Sigit mengatakan, dugaan sementara pengemudi berkendara di bawah pengaruh minuman keras.
"Interogasi awal mengakui iya (mabuk)," ujar dia.
Akibat peristiwa itu, pengemudi diamankan ke Polsek Kebayoran Baru.
Berdasarkan catatan kepolisian, RAB pernah tersandung kasus dugaan penganiayaan dan menjadi buron.
"Sopirnya diperiksa di polsek dia ada perkara lain terkait Pasal 170 KUHP. Mungkin nanti ditahan di sana di polsek, dia DPO rupanya Pasal 170 KUHP," tandas dia