Pengunjung Konser Musik di Bekasi Tanpa Jaga Jarak dan Masker, Satpol PP Telusuri Izinnya
Kegiatan konser musik tanpa protokol kesehatan terjadi di Kota Bekasi, pengunjung tidak menggunakan masker serta tanpa jaga jarak.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kegiatan konser musik tanpa protokol kesehatan terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari video-video yang beredara, terlihat jelas aksi konser ini tanpa menerapkan prokes.
Para pengunjung yang hadir tidak menggunakan masker serta tanpa jaga jarak.
Kegiatan konser ini diketahui digelar di satu kafe di Bekasi Selatan.
Baca juga: Aniaya 3 Anak Majikan di Cengkareng, Disumpal Tissue hingga Dicubit, 2 ART Jalani Tes Kejiwaan
Baca juga: Jenazah Satu Keluarga Tewas Tersetrum Bakal Dikremasi, Baby Sitter Dimakamkan di Wonogiri
Baca juga: Bocah Obesitas di Bekasi Meninggal, Sempat Jalani Perawatan di RSUD, Keluarga Ikhlas
Menanggapi adanya kegiatan konser yang melanggar prokes tersebut, Satpol PP Kota Bekasi buka suara.
Ia menyebut akan melakukan pemeriksaan terkait izin dari kegiatan tersebut.
"Hari ini tim akan kesana, akan menanyakan apa-apanya kemudian perizinannya siapa yang mengeluarkan izin, siapa yang mengeluarkan rekomendasi, saya perintahkan seperti itu," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Senin (21/3/2022).
Namun, jika melihat video yang ia dapat memang secara aturan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Bekasi.
Kegiatan konser tersebut belum diizinkan. Meski begitu pihaknya masih akan menelusuri lebih dulu izin kegiatannya.
Baca juga: Pro Kontra Ajang Formula E di Ancol Butuh Pawang Hujan Seperti MotoGP Mandalika
Baca juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Makam Remaja di Bogor Dibongkar untuk Keperluan Autopsi
Baca juga: Tukang Ojek Jadi Korban Begal Sadis di Sentul, Korban Diserang Membabi Buta, Motornya Ikut Raib
"Belum boleh, apapun kita harus melihat sejauh mana pelaksanaan tersebut, apakah mendapatkan izin, atau rekomendasi gitukan. Kita juga kan nggak tahu. Makannya kita harus telusuri dulu, jangan sampai nanti salah," katanya.
Jika merujuk pada aturan PPKM Level II yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi jika kegiatan konser atau kegiatan seni budaya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemkot Bekasi Bobol, Panitia Konser Musik Gelar Acara Tanpa Prokes saat PPKM,