Polisi Ungkap Kasus Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Palmerah, Tiga Tersangka Ditangkap
Tawuran pecah di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (15/3/2022) dini hari lalu hingga menewaskan satu orang.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tawuran pecah di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (15/3/2022) dini hari lalu hingga menewaskan satu orang.
Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak mengungkap kasus itu.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung mencokok tiga tersangkanya.
"Tersangka kita amankan beserta barang bukti. Semua kita tangkap di kawasan Palmerah," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Kompol Niko Purba melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Tawuran ini bermula saat dua kelompok remaja saling ejek di media sosial hingga berujung tawuran di kawasan Palmerah.
Aksi tawuran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Tawuran Berdarah Makan Korban di Teluk Naga, Depok dan Kota Bambu Utara
Dalam peristiwa itu, tiga tersangka yang yakni S, AR dan CH menganiaya korban berinisial RY hingga tewas.
Polisi yang menerima laporan dari warga langsung menuju ke lokasi untuk membubarkan aksi tawuran itu.
Saat petugas datang, RY sudah ditemukan dalam keadaan sekarat karena menderita luka bacok.
"Korban mengalami beberapa luka senjata tajam di tubuh. Kita sempat bawa korban ke rumah sakit namun korban sudah meninggal dunia," kata dia.
Baca juga: Polisi Amankan 8 Anak di Bawah Umur di Medan Deli, Diduga Hendak Tawuran dan Buat Onar
Dalam hasil penyelidikan, polisi memeriksa saksi-saksi dan mengambil beberapa barang bukti untuk mengejar para pelaku penganiayaan.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut polisi akhirnya menangkap tiga tersangka di kawasan Palmerah.
Atas perbuatan tiga pelaku itu, S, AR dan CH terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara," kata dia.