Kakinya Dibakar 3 Pelajar SMP, Bocah SD di Pasar Rebo Tak Berani Keluar Rumah dan Jadi Pendiam
Seorang anak laki-laki inisial A (8) dibakar kakinya oleh teman-temannya sendiri di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, begini kondisinya
Penulis: Theresia Felisiani
Tak hanya trauma, kini A juga jadi pendiam.
Menurut penuturan kakak sepupunya, bahkan A tak berani keluar rumah.
"Sekarang selalu di rumah, nggak berani ke keluar, yang biasanya setiap hari siang atau sore dia keluyuran bermain. Ini nggak," tutur Giri.
Pemkot Jakarta Timur Beri Pendampingan Psikologis Bocah 8 Tahun Korban Pembakaran Temannya
Pemkot Jakarta Timur akan memberikan penanganan medis kepada bocah laki-laki berinisial A (8), warga Kecamatan Pasar Rebo yang dibakar tiga temannya pada Senin (28/3/2022).
Camat Pasar Rebo Mujiono mengatakan pihaknya akan memberikan penanganan medis atas luka bakar yang diderita A dan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.
"Ada psikolog siaga di Puskesmas Kecamatan dan Sudin PPAPP (Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk)," kata Mujiono saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Tawuran Berdarah Makan Korban di Teluk Naga, Depok dan Kota Bambu Utara
Baca juga: Sudah 7 Tahun Banyak Misteri dan Kejanggalan, Bagaimana Nasib Akseyna ?
Pendampingan psikologis ini perlu karena A mengalami trauma akibat kaki kirinya dibakar tiga temannya berinisial D, AS, dan R yang masih tercatat sebagai warga Kecamatan Pasar Rebo.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga A, korban yang tercatat pelajar kelas 3 SD tersebut kini takut untuk keluar rumah karena khawatir bakal berpapasan dengan tiga pelaku.
"Kita segera koordinasi untuk trauma healingnya dengan Puskesmas dan Sudin PPAPP. Untuk pendampingan medis dan trauma healing kepada gratis. Psikolog sudah digaji Pemda DKI Jakarta," ujarnya.
Kakak sepupu A, Giri Audita (23) menuturkan untuk sekarang pihaknya belum melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur karena pertimbangan pelaku masih tetangga.
Ketiga pelaku sendiri secara hukum masih berstatus anak karena merupakan pelajar SMP sehingga membuka peluang kasus diselesaikan secara kekeluargaan lewat musyawarah.
Dengan syarat pihak keluarga pelaku harus menanggung biaya pengobatan dan pemulihan trauma A hingga sembuh yang dinyatakan secara tertulis lewat perjanjian di atas materai.
"Pengobatan harus sampai selesai, itu pertama. Kedua, kita mau mengajak korban ini untuk ke psikolog karena takut dia itu trauma sekali ketika melihat pelaku lewat depan rumah," tutur Giri.