Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penembakan KRL Lintas Serpong Gunakan Senapan Angin

KRL Commuter Line lintas Tanah Abang-Rangkasbitung ditembak orang tak dikenal, Rabu (30/3/2022) malam.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelaku Penembakan KRL Lintas Serpong Gunakan Senapan Angin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi KRL Commuter Line. KRL Commuter Line lintas Tanah Abang-Rangkasbitung ditembak orang tak dikenal, Rabu (30/3/2022) malam. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KRL Commuter Line lintas Tanah Abang-Rangkasbitung ditembak orang tak dikenal, Rabu (30/3/2022) malam.

Dari hasil penelusuran petugas terkait serta koordinasi yang dilakukan petugas KAI Commuter dengan aparat kewilayahan tindakan vandalisme tersebut berasal dari penembakan senapan angin yang menyebabkan kerusakan pada kaca jendela KRL.

"Dari hasil penelusuan dan pemeriksaan ditempat kejadian oleh petugas, ditemukan proyektil di dalam KRL 2138 sekitar kaca jendela yang terkena tembakan dari senapan angin tersebut," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Kamis (31/3/2022).

Atas kejadian tersebut, kata Anne pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme tersebut.

Tindakan vandalisme terhadap kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum, sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, menuliskan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: KRL Lintas Tanah Abang-Serpong Ditembak Orang Tak Dikenal, Tak Ada Korban Jiwa

Tidak hanya itu, pada Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga mengatur hal yang sama terkait aktivitas vandalisme yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Berita Rekomendasi

Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga: Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek pada Maret 2022 Tembus 553.380 Orang

"Dari aturan-aturan yang sudah jelas tersebut, KAI Commuter sangat mengecam atas tindakan-tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api. KAI Commuter juga akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah kewilayahan untuk terus mengimbau kepada masyarakat di sekitar jalur rel untuk melakukan pencegahan tindakan vandalisme tersebut," kata Anne.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas