Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Mulai Hari Ini, Pelanggar Batas Kecepatan & Muatan di 7 Ruas Tol Jakarta Didenda Rp 500 Ribu

Tiap pelanggar dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berlaku Mulai Hari Ini, Pelanggar Batas Kecepatan & Muatan di 7 Ruas Tol Jakarta Didenda Rp 500 Ribu
Tribunnews/Jeprima
Kendaraan melintas di sepanjang Tol MBZ, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). Lalu lintas (lalin) meninggalkan Jabotabek menuju arah Trans Jawa melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 262.009 kendaraan, naik sebesar 14,2% dari lalin normal. PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam rilisnya mencatat sebanyak 1.106.018 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-8 sampai dengan H-2 Hari Raya Natal 2021 yang jatuh pada periode Jumat-Kamis (17-23 Desember 2021). Angka tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas dari empat Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Merak), GT Ciawi (arah Puncak), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Trans Jawa dan Bandung). Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 8,9% jika dibandingkan lalin normal periode November 2021 dengan total 1.015.248 kendaraan. Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jabotabek menuju keempat arah yaitu mayoritas sebanyak 505.337 kendaraan (45,7%) menuju arah Timur (Trans Jawa dan Bandung), menuju Arah Barat (Merak) 348.887 kendaraan (31,5%), dan 251.794 kendaraan (22,8%) menuju arah Selatan (Puncak). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan baru untuk para pengendara roda empat yang melintas tol di Jakarta dan sekitarnya resmi bertambah.

Tepat di hari ini, Jumat 1 April 2022 ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak setiap kendaraan roda empat atau lebih yang melanggar batas kecepatan dan muatan di dalam jalan tol Jakarta dan sekitarnya.

Penilangan ini dilakukan melalui teknologi kamera pengintai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tiap kendaraan yang melanggar akan terdeteksi melalui speed trap and weight in motions (WIM).

Sanksi bagi pelanggar yakni langsung dikirim surat tilang ke alamatnya dan dilampirkan pula jenis pelanggarannya.
Jika tidak dibayar, maka otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan-nya bakal ditilang.

Pelanggar batas kecepatan dikenakan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Baca juga: ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April, Ini Mekanisme dan Cara Bayar Denda Tilang

BERITA REKOMENDASI

Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Kedua Pasal ini menjelaskan bahwa tiap pelanggar dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sebagai informasi, tol yang memberlakukan aturan batas kecepatan maksimal diterapkan di lima ruas jalan tol.

Pertama Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Japek MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Sementara untuk aturan batas muatan hanya berlaku di dua ruas jalan tol yaitu Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang.


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa kamera speed trap dan sensor batas muatan akan berlaku seharian penuh.

"Kebijakan ini berlaku 24 jam," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas