Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pencabulan di UNRI Divonis Bebas, Menteri PPPA: RUU TPKS Mendesak Disahkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas atas terdakwa kasus pencabulan seorang dosen Universitas Riau (UNRI) terhadap mahasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terdakwa Pencabulan di UNRI Divonis Bebas, Menteri PPPA: RUU TPKS Mendesak Disahkan
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Dekan Fisip UNRI nonaktif Syafri Harto berencana pulang kampung setelah dibebaskan dari tahanan usai vonis bebas dari hakim PN Pekanbaru. 

Majelis hakim menyatakan sejumlah pertimbangan dalam mengambil keputusan, antara lain, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban LM.

Pertimbangan lainnya adalah tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi korban LM.

Terkait hal itu, Bintang mengatakan ketiadaan keterangan saksi yang dapat menjadi alat bukti memang kendala utama untuk membuktikan kasus kekerasan seksual

Pasal 184 KUHAP hanya menyebutkan ada lima jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Artinya, dalam KUHAP, apabila tidak ada saksi lain yang melihat langsung kasus tersebut, maka keterangan saksi korban tidak mempunyai kekuatasan pembutian. Ini menjadi kesulitan untuk membuktikan kasus kekerasan seksual," jelas Bintang.

RUU TPKS yang tengah dibahas di DPR saat ini, menurut Bintang, memberikan jalan keluar untuk memberikan keadilan terhadap korban.

RUU TPKS menambahkan alat bukti lain, yaitu keterangan korban, surat keterangan psikolog dan/atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen, dan pemeriksaan rekening bank. 

Berita Rekomendasi

Dalam Daftar Isian Masalah (DIM) pemerintah RUU TPKS, pada pasal 23, menyatakan Keterangan Saksi dan/atau Korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

“Tingginya angka kekerasan seksual, maka sangat penting dan mendesak agar RUU TPKS dapat segera disahkan sehingga vonis bebas seperti pada kasus pencabulan terhadap mahasiswa UNRI dapat dicegah. Rasa keadilan korban harus menjadi prioritas dan yang utama,” tegas Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA mengatakan putusan PN Pekanbaru belum incraht, JPU masih dapat mengajukan kasasi dan kasus berlanjut ke Mahkamah Agung. 

Apabila proses hukum berlanjut, diharapkan putusan majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan kepada korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas