Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Gakkum LHK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal di Kabupaten Bekasi

Penetapan dilakukan setelah sebelumnya Gakkum LHK menetapkan ES (47 th) pada 24 Februari 2022 lalu sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyidik Gakkum LHK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal di Kabupaten Bekasi
Dok KLHK
Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah ilegal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah ilegal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Penyidik menetapkan A (52 th) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada tanggal 30 Maret 2022.

Penetapan dilakukan setelah sebelumnya Gakkum LHK menetapkan ES (47 th) pada 24 Februari 2022 lalu sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.

"Saat ini penyidik telah menahan kedua tersangka ES dan A di Rutan Bareksrim di Mabes Polri," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Ia mengatakan bahwa kedua tersangka baik ES dan A, disangkakan telah melakukan tindak pidana atau kejahatan pengelolaan sampah ilegal.

Jumlah sampah ilegal di lokasi ini diperkirakan mencapai 508.776 meter kubik.

Baca juga: KLHK: Sampah Plastik di Laut Indonesia 6,8 Juta Ton Per Tahun

Berita Rekomendasi

Sampah-sampah ini dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan luasan lebih kurang 3,6 hektar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan TPA sampah ilegal di kabupaten Bekasi merupakan pengaduan masyarakat yang langsung ditujukan ke KLHK.

Dari proses penyidikan, berita acara dan saksi, diketahui tersangka A memiliki motif ekonomi yaitu mengutip uang dari hasil pembuangan sampah ilegal.

Dengan motif ekonomi tersebut, pihaknya sudah meminta penyidik untuk terus mendalami penyidikan kasus ini.

"Penindakan kasus tidak berhenti pada tersangka ES maupun A. Menurut kami, masih ada pihak-pihak terlibat dan patut dimintai pertanggungjawaban,” kata Yazid Nurhuda.

Yazid menegaskan komitmen KLHK jelas bahwa tidak berhenti untuk menindak pelaku tindak pidana terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terhadap pengelolaan TPA sampah ilegal di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang.

Penindakan kasus, harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah.

Termasuk pembelajaran dan peringatan bagi pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.

Karena tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, sehingga penanggung jawab dan/atau pelaku diancam hukuman sangat berat.

Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas