Belasan Kendaraan Kena Tilang Elektronik Akibat Ngebut di Jalan Tol
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menjelaskan, 19 pelanggar tersebut sudah dilakukan penindakan oleh anggotanya.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan catatan polisi, pada hari pertama penindakan pembatasan kecepatan di jalan tol ada 19 kendaraan mobil melaju dengan kecepatan di atas maksimum atau lebih dari 100 Km per jam.
Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan pembatasan kecepatan kendaraan roda empat di ruas jalan tol Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menjelaskan, 19 pelanggar tersebut sudah dilakukan penindakan oleh anggotanya.
Baca juga: ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April, Ini Mekanisme dan Cara Bayar Denda Tilang
"Pada hari pertama kemarin itu ada 19 pelanggaran over speed," ucapnya, Sabtu (2/4/2022).
Menurutnya, mereka ditindak melalui sistem ETLE dan surat tilangnya langsung dikirim ke rumah si pemilik mobil.
Belasan kendaraan itu melanggar di ruas jalan tol Sedyatmo, Jakarta-Cikampek dan Tol JORR Kunciran menuju Cengkareng, Jakarta Barat.
"Semua kendaraan yang melanggar berada di tol dalam kota," tuturnya.
Sebagai informasi, Korlantas Polri memasang sejumlah kamera ETLE untuk menindak kendaraan yang melaju di atas kecepatan maksimal yakini 100 Km per jam.
Kebijakan ini mulai diberlakukan oleh Korlantas Polri pada Jumat (1/4/2022) kemarin dan ada 19 pelanggar yang tercatat.
Polisi memasang CCTV ETLE di lima titik jalan tol dan semua yang ditindak ada di lima lokasi tersebut.
Penindakan ini akan berlangsung selama 24 jam dan semua kamera akan menangkap layar pelanggar batas kecepatan.
Bagi yang suka ngebut di jalan tol, sebaiknya perilaku itu diubah mulai 1 April 2022.
Sebab, kebiasaan ngebut itu akan terekam kamera canggih ETLE, untuk selanjutnya terkena tilang.
Petugas kepolisian memang tak menilang langsung, tapi dikirim ke alamat bersangkutan.