Drama Cemburu Pasangan Sesama Jenis Hanguskan Lapak IRTI Monas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah melakukan penyelidikan, polisi temukan unsur kesengajaan dalam kebakaran di lapak pedagang IRTI Monas, kini pelaku terancam 12 tahun penjara
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kebakaran ratusan lapak pedagang di Lapangan Parkir IRTI Monas pada Kamis 31 Maret 2022 pagi telah diungkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Ini semua terungkap dari hasil rekaman CCTV hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
Diketahui juga kobaran api bersumber dari kios Dasril Lubis.
Baca juga: Kebakaran di IRTI Monas Bersumber dari Api Cemburu, Wagub DKI, Damkar dan Polisi Ikut Turun Tangan
Usai mendapatkan petunjuk itu, polisi mendalami temuan itu sehingga berujung pada penetapan satu orang sebagai tersangka.
Dia adalah seorang pria berinisial WST yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
Kios di IRTI Monas Sengaja Dibakar
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, setelah memeriksa 8 orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan petunjuk.
Hasilnya, terungkap bahwa kobaran api bersumber dari kios Dasril Lubis.
Usai mendapatkan petunjuk itu, polisi mendalami temuan itu sehingga berujung pada penetapan satu orang sebagai tersangka.
Dia adalah seorang pria berinisial WST yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
"Kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST (29)," kata dia dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Terancam 12 Tahun Penjara
Setyo menambahkan, dalam mengungkapkan kasus ini polisi telah menyingkronkan rekaman CCTV dengan alat bukti lain seperti pakaian, tas dan telepon genggam milik WST yang turut disita.
Saat kejadian, CCTV di Lapangan IRTI merekam gerak-gerik WST pada saat melakukan pembakaran.
"Barang bukti yang kita amankan satu korek api gas, tas punggung warna coklat yang pada malam kejadian dipakai oleh yang bersangkutan kaos warna coklat celana panjang levis yang semuanya cocok," imbuhnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Modus Operandi Guru Indra Kenz, Fakarich Dalam Kasus Binomo
Baca juga: Bareskrim Ungkap Ayah Indra Kenz Pernah Terima Aliran Dana, Tapi Uang Itu Tak Disita, Kenapa ?
Atas kasus ini, WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP.
Adapun ancaman 12 tahun kurungan penjara.
"Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," ujar dia.
Sempat Bertengkar Sebelum Terjadi Kebakaran
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wishnu Wardana menerangkan, WST dengan Dasril Lubis sempat bertengkar sebelum kebakaran terjadi di kios tersebut.
Keduanya diketahui sebagai pasangan sesama jenis itu terlibat cekcok hingga WST menyulutkan api ke gorden menggunakan korek api.
Kebakaran dilaporkan pada Kamis 31 Maret 2022 sekira pukul 04.45 Wib.
Baca juga: Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme
Sebanyak 24 unit kios kuliner, 180 kios souvenir dan mushola serta toilet hangus terbakar.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 20 Miliar.
"Untuk motif mungkin masih kita dalami namun ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami demikian," tandas dia.
Wagub Ariza Bakal Bangun Kembali Ratusan Kios di IRTI Monas Sengaja Dibakar
Ratusan kios atau lapak pedagang di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat yang hangus terbakar bakal dibangun kembali.
Hal ini dipastikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menyusul kebakaran yang terjadi pada Kamis (31/3/2022) pagi tersebut merupakan faktor kesengajaan.
"Pemeriksaan kami akan rapatkan. Tentu kami berkepentingan di situ, UMKM bisa dibangun kembali untuk kepentingan masyarakat," jelasnya di Balai Kota DKI, Senin (4/4/2022) malam.
Lapak Pedagang di Parkiran IRTI Monas Terbakar, 8 Mobil Damkar dan 40 Petugas Berjibaku Padamkan Api
Lapak pedagang di Parkiran IRTI Monas Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat terbakar, Kamis (31/3/2022) pukul 05.30 WIB.
Pemadam kebakaran langsung terjun ke lokasi menjinakan api agar tidak merambat ke lapak pedagang lainnya.
Perwira piket Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat Syaiful Kahfi menjelaskan, pihaknya mengerahkan mobil pemadam saat kejadian dari Pos Balaikota.
"Sekira pukul 05.27 WIB kami mulai melakukan pemadaman," katanya.
Baca juga: Awal Ramadan, Harga Cabai Merah Keriting dan Rawit Makin Pedas, Harga Bawang Merah Ikut Naik
Baca juga: Penipu Petani Bawang di Tangerang Diburu, Uang Hasil Kejahatan Habis untuk Miras dan Prostitusi
Sekira 20 menit kemudian, api berhasil dipadamkan oleh Sudin Penangulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat.
Sebanyak delapan mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi dengan total personel sebanyak 40 orang.
"Pukul 05.50 WIB, kami melakukan pendinginan di lapak pedagang tersebut," jelasnya.
Namun demikian, penyebab kebakaran di sana belum diketahui secara pasti karena ditangani aparat kepolisian.
Baca juga: Tawuran Sarung Bermunculan, Puluhan Remaja Diamankan, Celurit, Batu, Miras, Meriam Spiritus Disita
Baca juga: 7 Fakta Istri Driver Ojol Jadi Korban Percobaan Rudapaksa di Dapur Warkop Kawasan Bekasi
Sementara itu, Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rango Siregar melanjutkan, pihaknya sudah melakukan olah TKP di lapak pedagang yang terbakar.
Namun, ia belum bisa memastikan penyebab kebakaran di sana karena masih terus di dalami.
Ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran ini lantaran tidak ada pedagang.
"Saksinya yang sudah kami periksa itu sekira empat orang," kata Rango kepada Warta Kota. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)