Drama Cemburu Pasangan Sesama Jenis Hanguskan Lapak IRTI Monas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah melakukan penyelidikan, polisi temukan unsur kesengajaan dalam kebakaran di lapak pedagang IRTI Monas, kini pelaku terancam 12 tahun penjara
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kebakaran ratusan lapak pedagang di Lapangan Parkir IRTI Monas pada Kamis 31 Maret 2022 pagi telah diungkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Ini semua terungkap dari hasil rekaman CCTV hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
Diketahui juga kobaran api bersumber dari kios Dasril Lubis.
Baca juga: Kebakaran di IRTI Monas Bersumber dari Api Cemburu, Wagub DKI, Damkar dan Polisi Ikut Turun Tangan
Usai mendapatkan petunjuk itu, polisi mendalami temuan itu sehingga berujung pada penetapan satu orang sebagai tersangka.
Dia adalah seorang pria berinisial WST yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
Kios di IRTI Monas Sengaja Dibakar
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, setelah memeriksa 8 orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan petunjuk.
Hasilnya, terungkap bahwa kobaran api bersumber dari kios Dasril Lubis.
Usai mendapatkan petunjuk itu, polisi mendalami temuan itu sehingga berujung pada penetapan satu orang sebagai tersangka.
Dia adalah seorang pria berinisial WST yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
"Kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST (29)," kata dia dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Terancam 12 Tahun Penjara
Setyo menambahkan, dalam mengungkapkan kasus ini polisi telah menyingkronkan rekaman CCTV dengan alat bukti lain seperti pakaian, tas dan telepon genggam milik WST yang turut disita.