Drama Cemburu Pasangan Sesama Jenis Hanguskan Lapak IRTI Monas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah melakukan penyelidikan, polisi temukan unsur kesengajaan dalam kebakaran di lapak pedagang IRTI Monas, kini pelaku terancam 12 tahun penjara
Penulis: Theresia Felisiani
Saat kejadian, CCTV di Lapangan IRTI merekam gerak-gerik WST pada saat melakukan pembakaran.
"Barang bukti yang kita amankan satu korek api gas, tas punggung warna coklat yang pada malam kejadian dipakai oleh yang bersangkutan kaos warna coklat celana panjang levis yang semuanya cocok," imbuhnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Modus Operandi Guru Indra Kenz, Fakarich Dalam Kasus Binomo
Baca juga: Bareskrim Ungkap Ayah Indra Kenz Pernah Terima Aliran Dana, Tapi Uang Itu Tak Disita, Kenapa ?
Atas kasus ini, WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP.
Adapun ancaman 12 tahun kurungan penjara.
"Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," ujar dia.
Sempat Bertengkar Sebelum Terjadi Kebakaran
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wishnu Wardana menerangkan, WST dengan Dasril Lubis sempat bertengkar sebelum kebakaran terjadi di kios tersebut.
Keduanya diketahui sebagai pasangan sesama jenis itu terlibat cekcok hingga WST menyulutkan api ke gorden menggunakan korek api.
Kebakaran dilaporkan pada Kamis 31 Maret 2022 sekira pukul 04.45 Wib.
Baca juga: Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme
Sebanyak 24 unit kios kuliner, 180 kios souvenir dan mushola serta toilet hangus terbakar.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 20 Miliar.
"Untuk motif mungkin masih kita dalami namun ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami demikian," tandas dia.
Wagub Ariza Bakal Bangun Kembali Ratusan Kios di IRTI Monas Sengaja Dibakar
Ratusan kios atau lapak pedagang di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat yang hangus terbakar bakal dibangun kembali.