Ketua DPRD DKI Tidak Terbukti Langgar Tatib dan Kode Etik Terkait Interpelasi Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan terkait interpelasi Formula E.
Artinya, pelaksanaan rapat interpelasi Formula E yang dipimpin Prasetyo beberapa waktu lalu, telah mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib DPRD DKI Jakarta.
“Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menyampaikan, amar putusan menyatakan terlapor (Prasetyo) tidak terbukti melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota pada Selasa (5/4/2022).
Nawawi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajiannya bersama Wakil Ketua BK dan tujuh anggota BK terhadap sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dijalani Prastyo, pada Rabu (9/2/2022) lalu.
Baca juga: Tiket Formula E Jakarta Dijual Satu Bulan Sebelum Race, Paling Murah Dibanderol Rp 350 Ribu
Keputusan itu diambul berdasarkan lima pertimbangan, yakni Pasal 96 tentang Badan Musyawarah (Bamus), Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD, bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus tanggal 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.
“Keputusan itu sudah ditetapkan oleh seluruh anggota BK disertai tanda tangan pada 14 Maret, dan hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari lalu (1 April),” kata Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Nawawi mengatakan, BK menggelar sidang dugaan pelanggaran saat itu karena menerima laporan dari koleganya di DPRD DKI Jakarta.
Partai pendukung turnamen Formula E menganggap Prasetyo menyalahi Tatib dan Kode Etik DPRD saat menggelar rapat paripurna interpelasi.
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI: Penjualan Tiket Formula E Kalah dari Konser Justin Bieber
“BK juga menerima laporan yang disampaikan pelapor dengan dalil Pasal 80 ayat 3, Pasal 85 serta verifikasi dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.
Menurutnya, BK DPRD DKI Jakarta secara subjektif dan objektif berpandangan bahwa pelapor dan terlapor secara bersamaan memiliki dalil atas segala tindakan.
Dengan penyampaian amar putusan ini, maka proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik terhadap Ketua DPRD Provinsi DKl Jakarta terkait pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, dengan ini dinyatakan selesai.
Dia menambahkan, BK juga memberikan lima rekomendasi kepada 105 koleganya di DPRD DKI Jakarta. Pertama, meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta (Ketua dan Wakil Ketua) agar senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tatib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020.
Kedua, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati Kode Etik DPRD pasal 12 tentang Hubungan Antar Anggota DPRD, yaitu, memelihara dan memupuk hubungan Kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD.
Baca juga: Soroti Penjualan Tiket yang Molor, PSI Sebut Formula E Tersalip Konser Justine Bieber
Kemudian saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD, serta menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD.