Ketua DPRD DKI Tidak Terbukti Langgar Tatib dan Kode Etik Terkait Interpelasi Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib
Editor: Erik S
Ketiga meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap Tatib DPRD Nomor 1 tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP Nomor 12 tahun 2018.
Keempat, meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD, untuk memahami Tata Tertib DPRD dan Kode Etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai anggota DPRD, sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan Buku Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD Provinsi DKl Jakarta kepada anggota DPRD.
Kelima, meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Sebab Badan Kehormatan berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
“Jika laporan telah disampaikan, BK meminta sikap bertanggungjawab dari para pelapor agar dapat mengikuti dan menghadiri prosedur penyelidikan, sebagaimana yang terdapat didalam tata kerja Badan Kehormatan seperti verifikasi dan klarifikasi serta penandatangan Berita Acara,” katanya.
Seperi diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Dalam sidang tersebut, pria yang karib disapa Pras ini mengungkapkan bahwa baru pertama kali di Indonesia, Ketua DPRD dilaporkan Badan Kehormatan (BK).
“Saya menangis sebagai pimpinan pak, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD, se Indonesia, ada ketua DPRD di BK kan, dilaporkan,” kata Prasetyo di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
"Kalau bapak mengerti aturan, bapak baca nggak aturan ini semuanya tatib kita ini. Saya rasa bapak-bapak ini yang nggak baca ini," lanjut pria yang akrab disapa Pras dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Pras mengaku kaget dilaporkan ke BK karena dinilai menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E. Dia mengklaim semuanya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Pras juga mengatakan bahwa usulan hak interpelasi tersebut disampaikan dalam rapat Bamus yang digelar Sabtu (27/10/2022) lalu. Karena itu, proses interpelasi Formula E dilakukan secara legal.
Baca juga: Indonesia Bangun Sirkuit Rp 1,2 Triliun di Bintan untuk Penyelenggaraan Seri Balap Formula 1
Dia mengungkapkan bahwa memang pada mulanya ada tujuh agenda pada bamus tersebut. Poin agenda ke satu hingga ke tujuh berjalan lancar, namun pada akhirnya peserta rapat mengusulkan satu agenda tambahan yakni interpelasi Formula E.
Pras menampun usulan itu, karena Bamus memang memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.
“Legal, itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? audit BPK. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah bisa berkurang. Mengenai Bamus ada di poin ke delapan usulan tambahan anggota bamus mengusulkan hak interpelasi di paripurnakan,” jelas dia. (faf)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Prasetyo Tidak Terbukti Langgar Tatib dan Kode Etik terkait Interpelasi Formula E