Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Cengkareng, Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka
Kasus yang diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu telah menetapkan satu orang joki berinisial SS sebagai tersangka.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak pada Senin (4/4/2022) lalu.
Kasus yang diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu telah menetapkan satu orang joki berinisial SS sebagai tersangka.
Kanit 4 Subdit Reknakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dedi mengatakan, sebanyak 22 orang diamankan dari satu indekos di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari 22 orang itu, 9 di antaranya adalah Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur.
Baca juga: Gerebek Lokasi Prostitusi Berkedok Salon, Polresta Mataram Temukan Pasangan Tanpa Busana di Kamar
"Kami amankan 22 orang. Kemudian wanita di bawah umur 9 orang. Terus joki ada 3 orang. Yang dua itu joki dewasa dan satu joki anak di bawah umur," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).
Dedi menjelaskan, 9 orang psk ini dikoordinir oleh seorang joki berinisial SS dengan modus berpacaran. SS mengenal kesembilan orang tersebut melalui media sosial dan dipekerjakan dengan modus untuk tinggal bersama.
"Jadi modusnya SS pacaran dengan para korban sambil menjual mereka," ujar dia.
Gunakan MiChat
Dedi menuturkan, jaringan prostitusi anak dikendalikan melalui aplikasi chating MiChat SS memanfaatkan MiChat untuk menjajakan 9 anak di bawah umur ke para hidung belang.
Dalam praktiknya, SS mematok tarif Rp 250 ribu sampai Rp 700 ribu sekali kencan.
Baca juga: Pria di Jogja Lari Tanpa Busana setelah PSK yang Dikencaninya Teriak Minta Tolong, Ini Kronologinya
"Mereka bervariatif ada yang sudah ada tujuh bulan dan ada yang sembilan bulan. Dia ini maanfaatkan Michat," ucap dia.
Atas perbuatannya, SS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.