Sidang Kasus Penyekapan, Saksi Diperintah Atasan Selidiki Dugaan Pencatutan Nama Petinggi TNI AD
Persidangan kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana Juliandri Sihombing oleh anggota TNI, Lettu Chb HS kembali digelar di Pengadilan Militer I
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana Juliandri Sihombing oleh anggota TNI, Lettu Chb HS kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida, SH, MH.
Dalam sidang lanjutan dihadirkan Mayor H selaku saksi. Mayor H merupakan rekan satu kesatuan dengan terdakwa di TNI AD.
Saat awal persidangan, Mayor H mengakui bahwa dirinya ikut hadir di kantor PT Indocertes pada tanggal 25 Agustus 2021.
Ia menyebut kedatangannya ke kantor perusahaan alutsista tersebut dalam rangka mengklarifikasi kecurigaan adanya pencatutan nama petinggi TNI yang diduga dilakukan oleh Atet Handiyana.
“Kami mendapat perintah lisan dari Asintel KASAD tentang pencatutan nama pejabat TNI AD, yaitu KASAD, Aslog KASAD, Kapuspalad, dan Sekjen Kemhan,” ujar Mayor H, Jumat(8/4/2022).
Mayor H mengingat perintah yang pernah ia terima.
“Coba selidiki apakah dia (Atet-red) melakukan pencatutan nama dan siapa yang merekayasa itu,” lanjutnya.
Saat tanya jawab dengan Oditur Mayor Chk Upen Jaya Supena, Mayor H kembali menegaskan misinya melaksanakan perintah pimpinannya untuk menyelidiki dugaan pencatutan nama petinggi TNI AD. Ia mengatakan tidak turut campur apalagi membantu penagihan PT Indocertes terhadap Atet.
Sidang yang menghadirkan Mayor H ini merupakan sidang ketiga kasus penyekapan Atet Handiyana. Sidang pertama telah digelar pada hari Kamis (17/3/2022). Berlanjut dengan sidang kedua yang telah dilaksanakan pada hari Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Hakim Cecar Korban Penyekapan Atet Handiyana soal Dugaan Penggelapan Uang
Pada persidangan kedua pada Selasa, 22 Maret 2022, terungkap bahwa kasus dugaan penyekapan terhadap Atet ternyata terkait erat dengan dugaan penggelapan uang di PT Indocertes.
Kesaksian dari pihak PT. Indocertes mensinyalir dugaan penggelapan tersebut dilakukan pula oleh Atet.
Dua saksi dari manajemen PT Indocertes yaitu Muis dan Ichsan menyatakan bahwa Atet telah berjanji mengembalikan uang yang sebelumnya ia klaim telah diserahkan kepada beberapa petinggi TNI.
Menurut saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI seperti yang ia klaim sebelumnya.