Sidang Kasus Penyekapan, Saksi Diperintah Atasan Selidiki Dugaan Pencatutan Nama Petinggi TNI AD
Persidangan kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana Juliandri Sihombing oleh anggota TNI, Lettu Chb HS kembali digelar di Pengadilan Militer I
Editor: Johnson Simanjuntak
Sementara itu, Atet Handiyana telah dihadirkan pada sidang pertama. Pada sidang tersebut, hakim sempat mempertanyakan perihal uang yang digunakan oleh Atet.
Menjawab pertanyaan hakim, Atet mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS, owner PT Indocertes, mengenai uang sejumlah Rp41 miliar.
"Saya mempertanyakan ke beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Udah kamu pakai saja," klaim Atet menirukan perkataan KS.
Sebelumnya Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021 dalam sidang pada Kamis (21/1/2022). Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan Atet Handiyana sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021. Hal ini diungkap oleh Zhafran Yafi selaku kuasa hukum KS, pemilik PT Indocertes, pada hari Sabtu, 29 Januari 2022.
Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada Kamis (14/4/2022).
Atet diketahui sebagai pengusaha yang berdomisili di Depok dan tengah santer diberitakan bakal mencalonkan diri maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjar, Jawa Barat, 2024.
Hal ini terlihat dari media sosial Atet dan sejumlah baliho yang bertebaran di Kota Banjar.(Willy Widianto)