Tak Punya Surat Nikah, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 11 Pasangan di Sebuah Kamar Hotel
11 pasangan belum menikah keciduk sedang bermesraan di dalam kamar hotel wilayah Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnewsbogor.com, Siti Fauziah Alpitasari
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sebanyak 11 pasangan belum menikah diamankan sedang bermesraan di dalam kamar hotel wilayah Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Mereka tertangkap basah saat sedang dilakukan Operasi Pekat pukul 01.30 WIB, Jumat (8/4/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, 11 pasangan yang terciduk di dalam kamar hotel tersebut tak bisa menunjukkan surat nikah.
“Terjaring atau tertangkap kurang lebih 11 pasangan, yang tidak bisa dibuktikan dengan surat nikah,” tutur Cecep Imam.
Nantinya, ke-11 pasangan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Selain grebek hotel, Pol PP Kabupaten Bogor bersama Camat Kemang dan Kanit Pol PP Kecamatan Kemang juga menyita ratusan botol miras.
Baca juga: Polisi Amankan 3 Mahasiswa Saat Gelar Aksi di Depan Istana Bogor Karena Bawa Bensin
Camat Kemang, Rameni mengungkapkan, operasi tersebut berhasil mengumpulkan sebanyak 537 botol miras.
“Operasi miras di Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dengan total dari 2 operasi di Bojonggede dan Kemang plus minus 537 botol miras,” ujar Rameni.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bulan Puasa, 11 Pasangan Belum Menikah Ketangkap Basah Lagi Bermesraan di Kamar Hotel