3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Pos Polisi Pejompongan, Satu Masih di Bawah Umur
Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran Pos Polisi (Pospol) Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran Pos Polisi (Pospol) Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Diketahu aksi pembakaran pos polisi tersebut terjadi setelah aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Senin (11/4/2022) malam.
Ketiga pelaku berhasil diamankan petugas dan satu di antaranya diketahui masih di bawah umur.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pelaku di bawah umur berinisial AF (17), pelajar kelas 12 SMK.
Tersangka kedua berinisial RS (22) karyawan perusahaan swasta dan ketiga berinisial RE (19) seorang pemuda putus sekolah.
"Ketiganya ini dari satu kota yaitu Bekasi dan mereka saling kenal satu sama lain," ucapnya di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Dibakar Massa Usai Demo 11 April, Begini Kondisi Terkini di Pos Polisi Pejompongan
Setyo melanjutkan, ketiganya sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pembakaran terhadap pos polisi di sana.
Saat kejadian, sebelumnya massa dipukul mundur dari depan gedung DPR RI.
Massa menuju ke arah Palmerah, Jakarta Barat atau Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kemudian mereka membawa botol berisi bahan bakar minyak yang diberikan sumbu atau molotov dan dilemparkan ke pos polisi Pejompongan.
"Ketiganya melakukan pembakaran terhadap pos polisi tersebut," jelas Setyo.
Polisi berpangkat melati dua ini menambahkan, usai peristiwa itu pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti guna menangkap pelaku pembakaran Pospol.
Baca juga: Polisi Olah TKP di Pospol Pejompongan yang Dibakar Massa Saat Aksi Unjuk Rasa 11 April
Yakni botol bekas molotov, CCTV dan patroli siber sosial media.
"Terus ada juga foto identifikasi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dan akhirnya kami amankan ketiga pelaku ini," tuturnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran ancaman kurungan penjara lima tahun.
Penulis: Miftahul Munir
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polres Jakpus Tetapkan 3 Tersangka Pembakar Pos Polisi Pejompongan, Satu Masih di Bawah Umur