Babak Baru Kasus Oknum Guru Agama Lecehkan 10 Santriwatinya, Kajari Depok Turun Langsung Jadi JPU
Kepala Kejaksaan Negeri Depok ikut jadi penuntut umum bersama 3 jaksa lainnya mengawal kasus pencabulan oknum guru agama hingga sidangan selesai.
Penulis: Theresia Felisiani
Hingga akhirnya keluarga korban yang tak terima melaporkan MMS ke pihak berwajib.
MMS ditangkap oleh Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam.
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat. Lokasi itu juga menjadi tempat pelaku melakukan aksi bejatnya kepada para korban.
Beraksi selama 3 bulan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, aksi bejat MMS sudah berlangsung sejak 3 bulan.
Ia melecehkan para korban sepanjang Oktober-Desember 2021.
Baca juga: Menangis Histeris Coba Terobos Kobaran Api, Anak Sulung Ratapi Orangtua dan 3 Adiknya Tewas Terbakar
Baca juga: 3 Warga Bekasi Bakar Pospol Pejompongan Pakai Bom Molotov, Polisi Cari Dalangnya
Menurut Zulpan, akibat pencabulan ini, sudah ada 10 korban yang melapor.
Para korban yang semuanya perempuan berusia 10 sampai 15 tahun.
"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan. Yang bersangkutan ini adalah guru ngaji dari para korban."
"TKP-nya bertempat di majelis taklim di Kecamatan Beji, Kota Depok," ucap Zulpan.
Korban diberi uang
Zulpan melanjutkan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan bujuk rayu dan pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban.
MMS juga meminta para korban untuk menggenggam bagian tubuh vitalnya.
"Di akhir aksi pelecehan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," sambung Zulpan.