Babak Baru Kasus Oknum Guru Agama Lecehkan 10 Santriwatinya, Kajari Depok Turun Langsung Jadi JPU
Kepala Kejaksaan Negeri Depok ikut jadi penuntut umum bersama 3 jaksa lainnya mengawal kasus pencabulan oknum guru agama hingga sidangan selesai.
Penulis: Theresia Felisiani
![Babak Baru Kasus Oknum Guru Agama Lecehkan 10 Santriwatinya, Kajari Depok Turun Langsung Jadi JPU](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-cabul-santriwati-depok-2.jpg)
Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di Majelis Taklimnya.
Di dalam ruang itulah, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya pada para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.
"Jadi ini para murid ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib. Itu ada ruang di Majelis Taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," katanya.
“Soal ancaman, anak dibawah usia dapat tekanan serta ancaman, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital dan lain-lainnya yang tak bisa saya sebutkan," sambungnya lagi.
Baca juga: Periksa 6 Remaja, Polisi Dalami Dalang yang Gerakkan Pelajar Tangerang Tergiur Ikut Aksi 11 April
Baca juga: 6 Fakta Kebakaran Bengkel Motor Warakas yang Akibatkan Pasutri dan 3 Anak Tewas Terpanggang
Endra mengatakan hingga saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan tindakan menyimpang pelaku ke pihaknya.
"Adapun kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga dengan bulan Desember 2021. Akibat kejadian pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan," ujar Endra.
Lanjut Endra, saat ini pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah yang di antaranya pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.
"Dari kejadian ini langkah-langkah yang telah dilakukan adalah melakukan visum, pemeriksaan saksi dan korban, kemudian melakukan pendampingan terhadap korban melalui Unit PPA Polres Metro Depok, kemudian juga pengungkapan kasus ini dengan menangkap pelakunya," jelasnya.
Endra berujar terhadap pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
"Atas perbuatan pelaku, penyidik menyangkakan pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
![sidang cabul santriwati depok 2](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-cabul-santriwati-depok-2.jpg)
Awal mula terbongkar
Aksi MMS yang melecehkan para santriwatinya mulai terbongkar saat seorang korban bercerita kepada orangtuanya.
Korban mengaku telah dilecehkan oleh gurunya sendiri.
Ternyata, korban lain juga melakukan hal yang sama dengan memberitahu kepada orangtuanya.