Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN DKI Jakarta Dilarang Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan-RB).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ASN DKI Jakarta Dilarang Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
Warta Kota/Desy Selviany
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di kawasan TPU Tanah Kusir, Bintaro, Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk tidak membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan-RB).

"ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan, sudah diatur waktu dan syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas," ucapnya di Balai Kota, Senin (18/4/2022).

Orang nomor dua di DKI Jakarta ini pun berharap, mudik tahun ini bisa berjalan dengan lancar.

Baca juga: Besaran THR PNS yang Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2022

Terlebih, sudah dua tahun terakhir ini masyarakat tak bisa mudik imbas pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2020 lalu.

"Kami berharap mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar, bisa bertemu sanak keluarga di kampung dan kembali ke Jakarta sesuai dengan waktu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Aturan cuti bersama dan syarat mudik Lebaran 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) penting diketahui oleh pegawai pemerintahan yang hendak merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman.

Seperti yang diketahui, pemerintah membolehkan masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini, termasuk bagi para ASN.

Akan tetapi, terdapat sejumlah aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para ASN yang akan mudik pada Lebaran 2022 ini.

Aturan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022.

SE itu pun telah ditandatangani oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo, pada 13 April 2022.

Edaran tersebut mengatur terkait cuti ASN, protokol perjalanan mudik, dan disiplin pegawai ASN yang mudik pada Lebaran 2022.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (14/4/2022), berikut ini aturan mudik bagi ASN seperti yang disebut dalam SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas