Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ASN DKI Jakarta Dilarang Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan-RB).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ASN DKI Jakarta Dilarang Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
Warta Kota/Desy Selviany
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di kawasan TPU Tanah Kusir, Bintaro, Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022) 

Merujuk SE tersebut, ASN dibolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Adapun hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi pemerintah, dapat memberikan cuti tahunan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi petikan SE tersebut.

Adapun cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari tiap instansi.

Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wagub Ariza: ASN DKI Dilarang Bawa Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas