ASN DKI Jakarta Dilarang Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan-RB).
Editor: Hasanudin Aco
Aturan cuti bersama untuk ASN pada periode mudik Lebaran 2022
Merujuk SE tersebut, ASN dibolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Adapun hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi pemerintah, dapat memberikan cuti tahunan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi petikan SE tersebut.
Adapun cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari tiap instansi.
Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.