Terdakwa Adam Deni: Kalau Saya Tidak Ditahan Kayanya Mau Nyusul Umrah
Adam yang terlihat datang bersama ibu kandung dan kekasihnya serta didampingi tim kuasa hukumnya itu, juga menyatakan keinginannya jika tidak ditahan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka bersama terdakwa lainnya yakni Ni Made Dwita Anggari akan kembali menjalani sidang lanjutan atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Jelang sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) ini, Adam Deni berharap agar sidang berjalan baik.
"Semoga sidang yang terbaiklah tetap," kata Adam saat ditemui awak media sebelum sidang di PN Jakarta Utara.
Adam yang terlihat datang bersama ibu kandung dan kekasihnya serta didampingi tim kuasa hukumnya itu, juga menyatakan keinginannya jika tidak ditahan dalam perkara ini.
Adapun keinginan Adam jika memang tidak menjalani penahanan atas perkaranya adalah pergi menyusul menjalani ibadah Umrah di Kota Suci Mekah.
Kendati begitu, tidak diketahui apa maksud dari pernyataan Adam yang ingin menyusul untuk beribadah Umrah tersebut.
"Kalau saya gak ditahan kayaknya mau nyusul umrah," tukas Adam.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindakan pidana pelanggaran UU ITE atas terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari.
Adapun berdasarkan keterangan kuasa hukum Adam Deni, Herwanto agenda sidang pada hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Siang Ini Jaksa Kembali Hadirkan Saksi dalam Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE Adam Deni
"Agendanya masih pemeriksaan saksi, masih dari JPU," kata Herwanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (18/4/2022).
Herwanto memastikan sidang akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Utara.
Kendati begitu, pihaknya belum mengetahui secara detail akan ada berapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam sidang kali ini.
Sebab, Herwanto mengaku belum mengantongi nama-nama saksi yang akan dihadirkan jaksa nantinya.
"Belum tau, jaksa gak kasih kabar," tukas Herwanto.
Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.