Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Buruh yang Jual 2 Remaja Bogor ke Pria Hidung Belang: Tiap Hari Layani Pelanggan

Pengakuan pelaku yang jajakan gadis belia Bogor via MiChat, layani satu pelanggan setiap hari dengan tarif sekali kencan Rp 500 ribu.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pengakuan Buruh yang Jual 2 Remaja Bogor ke Pria Hidung Belang: Tiap Hari Layani Pelanggan
Youtube
Ilustrasi korban rudapaksa 

Persetubuhan tersebut terjadi ketika kedua korban bertemu kedua pelaku di pasar malam kemudian diajak ke sebuah penginapan di kawasan Tamansari diawali dengan cekokan miras.

Bahkan salah satu korban di antaranya juga pernah dijajakan oleh pelaku atau dieksploitasi kepada hidung belang via aplikasi Michat dengan tarif Rp 300 - 500 ribu sekali kencan.

"Dari keterangan Tersangka A, yang bersangkutan mengakui selain persetubuhan terhadap anak, dia juga pernah memberikan job mencarikan pelanggan kepada anak tersebut," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Selain dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal 76 i UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam bisnis prostitusi.

Korban Diajak ke Vila, Dicekoki Miras Lalu Dilecehkan dan Dijual

Seorang pria berinisial A alias Agus (22) dibekuk oleh Satreskrim Polres Bogor atas kasus pecabulan dan eksploitasi terhadap anak perempuan di bawah umur di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra menjelaskan bahwa dari tindakan pelaku ini korbannya ada dua orang perempuan yakni inisial SJP (12) dan CAZ (14).

BERITA REKOMENDASI

Awalnya kedua korban ini pada 6 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB bermain ke tempat hiburan pasar malam yang kemudian bertemu Pelaku A dan dan Pelaku R (buron).

"Oleh pelaku kemudian diajak ke sebuah vila, kemudian diajak minum minuman keras hingga akhirnya disetubuhi," kata Kompol Wisnu Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Usai Berkali-kali Dilecehkan, Remaja Putri di Bekasi Selalu Dicekoki Minuman Soda oleh Tetangganya 

Aksi pelaku tidak sampai disitu, korbannya bahkan dieksploitasi atau dijual kepada hidung belang.

Korban dijual oleh pelaku untuk melayani nafsu para hidung belang secara online melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 300 - 500 ribu sekali main.

"Perbuatan pelaku juga berlanjut ketika pelaku lalu mengeksploitasi korban melalui aplikasi online. Sehingga tamu yang datang pun korban dipaksa untuk melayani," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas