Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Kasus Pedagang Pasar Bogor Yang Ditangkap dan Klaim Tolak Pungli Sah Secara Hukum

tersangka sebelumnya telah sempat mengajukan permohonan praperadilan pada 9 Maret 2022 lalu. Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan setempat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Pastikan Kasus Pedagang Pasar Bogor Yang Ditangkap dan Klaim Tolak Pungli Sah Secara Hukum
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Presiden Jokowi sedang membagikan kaos dan amplop kepada masyarakat di Pasar Bogor, Kamis (21/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memastikan penangkapan pedagang pasar di Bogor, Jawa Barat, sudah sah secara hukum.

"Penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Bogor Tengah adalah sah secara hukum," kata Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).

Diketahui, tersangka sebelumnya telah sempat mengajukan permohonan praperadilan pada 9 Maret 2022 lalu. Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan setempat.

"Hasil sidang praperadilan tanggal 9 Maret 2022 putusan atas perkara tersebut bahwa sehingga permohonan pra peradilan yang dilakukan oleh pemohon ditolak seluruhnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pedagang pasar di Bogor bernama Ujang Sarjana (36) yang ditangkap polisi seusai diklaim menolak pungutan liar (Pungli) menjadi sorotan.

Kasus ini viral seusai seorang pedagang menangis histeris mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polri pun menjelaskan duduk perkara yang membuat Ujang ditangkap polisi. Adapun pengusutan kasus itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP B/40/XII/2021/ JBR/ Polresta Bogor Kota tanggal 2 Desember 2021. 

BERITA REKOMENDASI

Insiden pengeroyokan itu terjadi di Jalan Batu Raya Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Jumat (26/11/2021) lalu. Korban yang melapor adalah seorang pedagang berinisial A dan AS.

Kejadian bermula saat korban sedang membagikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran di Jalan Bata Pasar Bogor. Adapun pembayaran yang dilakukan biasanya dibayar belakangan.

"Pada hari Jum'at, 26 November 2021 sekira pukul 02.30 WIB, pelapor bersama temannya A sedang membagikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran yang uang pembayarannya biasanya ditagih kepada pelapor pada pagi harinya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).

Gatot menuturkan area penjualan korban dianggap menjadi wilayahnya terlapor yang tak lain Ujang Sarjana. Perebutan wilayah inilah yang diduga menjadi pemicu pengeroyokan terhadap korban.

Baca juga: Pedagang Pasar Bogor Curhat ke Jokowi Keluarga Ditangkap karena Menolak Pungli, Ini Kata Polisi

"Area penjualan pelapor dianggap menjadi wilayahnya terlapor sehingga perebutan lahan jualan yang ada di Jalan Bata Pasar Bogor. Ini menjadi sebab utama terjadinya pemukulan," ungkap dia.

Dijelaskan Gatot, Ujang Sarjana sempat memarahi korban karena dinilai merebut area berjualannya. Namun, amarah Ujang dihiraukan oleh korban dan tetap berjualan di tempat tersebut.

"Ketika pelapor dan temannya sedang berkegiatan tersebut, tiba-tiba seorang pedagang minuman kemasan lainnya bernama Ujang Sarjana menghampiri pelapor sambil marah-marah dan mengatakan pelapor tidak menghargainya dengan alasan telah merebut lahan/areal jualan tersangka," jelas dia.

Karena merasa tak didengar, Gatot menyatakan bahwa Ujang Sarjana tiba-tiba menyerang korban. Dia dibantu oleh 7 orang lainnya saat pengeroyokan tersebut.

"Baru sekira 4 langkah pelapor masuk ke Jalan Roda tiba-tiba pelapor melihat dan mendengar Ujang meneriakkan kata serang dan tanpa diduga sekelompok orang yang berjumlah sekira 7 orang melakukan pengeroyokan memukuli badan pelapor dan temannya dengan menggunakan tangan kosong dan menginjak-injak lengan kanan pelapor," jelas dia.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka memar pada pergelangan lengan sebelah kanan. Seusai kejadian, pelapor kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi sejumlah pasar di Bogor pada Kamis (21/4/2022). Seorang pedagang di salah satu pasar menangis histeris saat bertemu Jokowi.

Wanita itu mengadukan nasib pamannya yang mengklaim ditangkap polisi akibat menolak pungutan liar (pungli) kepada presiden.

Dia didampingi seorang laki-laki. Kejadian tersebut terekam dalam video reels yang diunggah akun Instagram @warungjurnalis.

"Pak, Pak Jokowi, Pak tolong kami. Om kami ditangkap polisi. Ditangkap polisi," ujar pedagang kepada Jokowi sambil menangis histeris.

Jokowi yang akan membagikan bansos kepada pedagang pun berhenti sejenak lalu meminta pedagang itu tenang.

"Tenang, tenang, tenang," tutur Jokowi.

"Paman kami menolak pungli ditangkap polisi. Kami bingung.Sudah tiga bulan lebih dipenjara. Bingung Bapak," ulang pedagang tersebut masih dalam tangisnya.

"Yang ditangkap siapa?" tanya Jokowi.

"Om kami menolak pungli ditangkap polisi," jawab pedagang.

Jokowi kemudian meminta Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang juga berada di lokasi untuk mencatat keluhan pedagang itu.

"Yang dipenjara siapa? namanya?" tanya Pramono.

Si pedagang menjawab sembari menangis.

"Ujang Sarjana Bapak. Mana mau Lebaran anaknya ada empat," kata pedagang itu lagi.

Pramono kembali mencatat keluhan pedagang tersebut.

Sementara Jokowi berkata, "yaa..yaa," sambil menelungkupkan tangan memberi tanda jika aspirasi pedagang telah dicatat.

Sementara itu, laki-laki yang mendampingi pedagang itu mengucapkan terima kasih.

"Panjang umur Pak Jokowi. Kita punya bukti bukti semua Pak. Terima kasih banyak Pak," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas