Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Kasus Pedagang Pasar Bogor Yang Ditangkap dan Klaim Tolak Pungli Sah Secara Hukum

tersangka sebelumnya telah sempat mengajukan permohonan praperadilan pada 9 Maret 2022 lalu. Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan setempat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Pastikan Kasus Pedagang Pasar Bogor Yang Ditangkap dan Klaim Tolak Pungli Sah Secara Hukum
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Presiden Jokowi sedang membagikan kaos dan amplop kepada masyarakat di Pasar Bogor, Kamis (21/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memastikan penangkapan pedagang pasar di Bogor, Jawa Barat, sudah sah secara hukum.

"Penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Bogor Tengah adalah sah secara hukum," kata Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).

Diketahui, tersangka sebelumnya telah sempat mengajukan permohonan praperadilan pada 9 Maret 2022 lalu. Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan setempat.

"Hasil sidang praperadilan tanggal 9 Maret 2022 putusan atas perkara tersebut bahwa sehingga permohonan pra peradilan yang dilakukan oleh pemohon ditolak seluruhnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pedagang pasar di Bogor bernama Ujang Sarjana (36) yang ditangkap polisi seusai diklaim menolak pungutan liar (Pungli) menjadi sorotan.

Kasus ini viral seusai seorang pedagang menangis histeris mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polri pun menjelaskan duduk perkara yang membuat Ujang ditangkap polisi. Adapun pengusutan kasus itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP B/40/XII/2021/ JBR/ Polresta Bogor Kota tanggal 2 Desember 2021. 

Berita Rekomendasi

Insiden pengeroyokan itu terjadi di Jalan Batu Raya Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Jumat (26/11/2021) lalu. Korban yang melapor adalah seorang pedagang berinisial A dan AS.

Kejadian bermula saat korban sedang membagikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran di Jalan Bata Pasar Bogor. Adapun pembayaran yang dilakukan biasanya dibayar belakangan.

"Pada hari Jum'at, 26 November 2021 sekira pukul 02.30 WIB, pelapor bersama temannya A sedang membagikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran yang uang pembayarannya biasanya ditagih kepada pelapor pada pagi harinya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).

Gatot menuturkan area penjualan korban dianggap menjadi wilayahnya terlapor yang tak lain Ujang Sarjana. Perebutan wilayah inilah yang diduga menjadi pemicu pengeroyokan terhadap korban.

Baca juga: Pedagang Pasar Bogor Curhat ke Jokowi Keluarga Ditangkap karena Menolak Pungli, Ini Kata Polisi

"Area penjualan pelapor dianggap menjadi wilayahnya terlapor sehingga perebutan lahan jualan yang ada di Jalan Bata Pasar Bogor. Ini menjadi sebab utama terjadinya pemukulan," ungkap dia.

Dijelaskan Gatot, Ujang Sarjana sempat memarahi korban karena dinilai merebut area berjualannya. Namun, amarah Ujang dihiraukan oleh korban dan tetap berjualan di tempat tersebut.

"Ketika pelapor dan temannya sedang berkegiatan tersebut, tiba-tiba seorang pedagang minuman kemasan lainnya bernama Ujang Sarjana menghampiri pelapor sambil marah-marah dan mengatakan pelapor tidak menghargainya dengan alasan telah merebut lahan/areal jualan tersangka," jelas dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas