Reaksi Polisi Tentang Protes Sufmi Dasco Soal Rossa Serahkan Honor Nyanyi DNA Pro Rp172 Juta
Penyitaan honor nyanyi Rossa Rp172 juta hasil manggung di acara investasi bodong robot trading DNA Pro menuai pro kontra.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyitaan honor nyanyi Rossa Rp172 juta hasil manggung di acara investasi bodong robot trading DNA Pro menuai pro kontra.
Salah satu yang memprotes adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa pihaknya menghargai pendapat Sufmi Dasco.
Namun, proses hukum kasus tersebut masih berjalan.
Baca juga: Rossa Sebut Banyak Musisi dan Publik Figur yang Hadir di Acara DNA Pro
Baca juga: Rossa Siap Serahkan Honor Manggung dari DNA Pro ke Polisi: Bukan Dikembalikan tapi Disita Sementara
"Pada prinsipnya kita menghargai semua pendapat orang, tapi ini kan proses hukum yang masih berjalan. Kita laksanakan proses hukum yang ada dulu," kata Gatot dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Gatot membenarkan bahwa honor nyanyi Rossa di DNA Pro disita sebagai barang bukti. Menurutnya, dana tersebut disita karena berasal dari uang hasil kejahatan tersangka DNA Pro.
"Karena itu kan aliran dana ilegal yang dari para pihak DNA Pro. Nah pertanyaannya, itu ke mana saja arahnya? ada ke si A, si B, si C, si D. Otomatis kita kan memintai keterangan dari pada yang disampaikan oleh para tersangka yang sudah diperiksa. Berarti uang itu masuk dalam kategori apa? Uang member korban yang diambil para tersangka," ungkap dia.
Lebih lanjut, Gatot menambahkan bahwa uang honor yang diterima oleh Rossa bisa dibilang uang ilegal. Pasalnya, uang itu dari hasil kejahatan.
"Honor dari mana uangnya? Dari hasil kejahatan DNA Pro kan. Itu kan uang ilegal. Makanya kita laksanakan dulu proses hukum yang sedang berjalan ini saja dulu," jelas Gatot.
Lebih lanjut, kata Gatot, penyitaan tidak hanya dilakukan kepada Rossa. Sebaliknya, seluruh aliran dana hasil kejahatan tersangka DNA Pro harus diproses penyitaan sebagai barang bukti.
Nantinya, Gatot menambahkan nasib uang honor itu bakal diputuskan oleh pengadilan. Khususnya, apakah uang itu harus dikembalikan kepada Rossa atau diproses penyitaan.
"Setiap aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan, tentunya oleh penyidik diamankan untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Nanti kita serahkan ke pengadilan, yang memutuskan kan pengadilan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti pekerja Seni artis Sri Rossa Roslaina alias Rossa terkait kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro.
Menurut Dasco, seharusnya tidak ada penyitaan honor menyanyi Rossa.
Sebab, penyanyi yang kerap menjadi juri di ajang pencarian bakat ini tidak turut serta dalam modus operandi kejahatan, melainkan hanya mengisi hiburan di sebuah acara.
"Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya. Dia kan hanya mengisi acara secara profesional. Tidak terlibat dalam praktik kejahatannya," kata Dasco, dalam keterangannya seperti dikutip, Senin (25/4/2022).
Dasco meyakini jika Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apapun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.
"Bukan hanya Rossa. Saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi. Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas malah dikait-kaitkan. Bahkan sampai honor karyanya ikut disita. Kasihan mereka," ucap Ketua Harian DPP Gerindra ini.