Guntur Romli Sudah Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pengancaman oleh Dosen UGM Karna Wijaya
Polda Metro Jaya telah memproses rangkaian penyelidikan kasus dugaan pengancaman yang diduga dilakukan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Karn
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memproses rangkaian penyelidikan kasus dugaan pengancaman yang diduga dilakukan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Karna Wijaya.
Guntur Romli selaku pelapor rupanya telah diperiksa dan beberapa saksi juga telah dimintai klarifikasi.
Informasi itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Guntur Romli, Fahmi Aulia.
"Sudah diperiksa sebagai pelapor dan ada saksi juga telah dimintai keterangan," kata Fahmi Aulia, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Fahmi mengungkapkan bahwa Guntur Romli telah diperiksa sebagai pelapor pekan lalu.
Menurut Fahmi, penyidik kini tengah menjadwalkan rencana pemanggilan kepada Karna Wijaya selaku terlapor.
"Kabar terakhir, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Setelah itu, pihak dosen UGM sebagai terlapor akan dipanggil," katanya.
Fahmi menambahkan saat ini belum ada upaya mediasi atau permintaan maaf dari Karna Wijaya.
Baca juga: Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Prof Karna Wijaya, UGM: Ada Diksi yang Kurang Tepat
Sebelumnya, Karna Wijaya telah meminta maaf kepada Ade Armando terkait unggahannya di media sosial.
Fahmi menegaskan, meski Karna Wijaya menyampaikan permohonan maaf, kliennya menyebut ingin melanjutkan kasus itu hingga ranah pengadilan.
"Terlepas sudah minta maaf atau tidak intinya postingan-postingan itu sudah sangat mengganggu Guntur dan keluarganya. Ada Mas Guntur dipampang, istrinya, kemudian foto Mas Ade itu disilang mukanya," jelas Fahmi.
Fahmi menyebut karena unggahan itu, kliennya merasa terancam dan Guntur tetap pada komitmennya untuk melanjutkan kasus itu hingga tuntas.
"Jadi kan foto yang di situ merasa dirinya target berikutnya. Ini terlepas ada maaf atau tidak, komitmen dari Mas Guntur agar terus berjalan kasus ini sampai ada putusan pengadilan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.