Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1 Tahun Jadi Kurir Sabu, Pedagang dan Mahasiswa Bisa Kantongi Upah Rp 12 Juta Sekali Kirim 

Kapolsek Tebet menuturkan kedua pria yang merupakan kurir narkoba tersebut berinisial EI dan S, mereka sudah 1 tahun terlibat bisnis haram

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 1 Tahun Jadi Kurir Sabu, Pedagang dan Mahasiswa Bisa Kantongi Upah Rp 12 Juta Sekali Kirim 
KOMPAS.com/HANDOUT
ILUSTRASI SABU - 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tebet menangkap dua pria yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (21/4/2022).

Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania menuturkan kedua pria yang merupakan kurir narkoba tersebut berinisial EI dan S.

“Pada 21 April 2022, Unit Reskrim mengungkap kasus peredaran narkoba untuk dijual kepada masyarakat yang dilakukan oleh dua tersangka, yaitu berinisial EI dan S,” kata dia, dalam keterangan yang diterima pada Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Kisah Emak Asal Bekasi 9 Jam di Pelabuhan Merak, dari Malam hingga Pagi Mobilnya Belum Masuk Kapal 

Baca juga: Bubarkan Balap Liar di MM2100 Cikarang, Briptu Berry Siregar Ditabrak hingga Patah Tulang

Baca juga: Barbie Kumalasari Muncul di PN Depok, Jadi Kuasa Hukum Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santriwatinya

Mereka adalah orang suruhan pengedar berinisial R yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Ia mengatakan, kedua tersangka biasa bertransaksi di Jalan Bali Matraman, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut Chitya, kedua pelaku diketahui sudah melakukan aksinya itu selama satu tahun.

“Apabila barang itu laku habis, mereka dapat keuntungan upah Rp 12 juta. Profesi mereka yang satu pedagang, yang satu masih mahasiswa,” tutur Chitya.

Baca juga: Debut Barbie Kumalasari Jadi Pengacara di Sidang Perdana Kasus Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Santriwati

Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Pribadi dan Kantor Bupati Ade Yasin Usai Ditangkap KPK 

Berita Rekomendasi

Tak sekadar mengedarkan, mereka pun turut menggunakan barang haram tersebut.

“Mereka jual dan menggunakan juga. Pasaran mereka yang lebih spesial untuk masyarakat umum. Mereka sudah beraksi berkali-kali,” kata dia.

Dari hasil penangkapan mereka, pihaknya menyita barang bukti berupa dua kemasan yang berisi lebih dari 20 gram sabu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 132 jo 112 (2) jo 114 (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polsek Tebet Tangkap Dua Orang Kurir Sabu yang Mendapat Upah Rp 12 Juta Sekali Kirim

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas