Bertamu ke Rumah Teman, Perempuan di Cileungsi Gasak Perhiasan Senilai Puluhan Juta Rupiah
Seorang wanita berinisial AR (53) melakukan aksi pencuri perhiasan di Cileungsi, Kabupaten Bogor hingga akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Cileungsi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CILEUNGSI - Seorang wanita berinisial AR (53) melakukan aksi pencuri perhiasan di Cileungsi, Kabupaten Bogor hingga akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Cileungsi.
Pelaku dibekuk setelah melakukan pencurian di sebuah rumah kawasan Kota Wisata Cibubur.
Pelaku mencuri di rumah temannya sendiri.
"Setelah Polsek Cileungsi yang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut, berhasil diamankan seorang pelaku berinisial AR," kata Kasi Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Oknum Polisi di Bogor yang Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta Bakal Disidang Setelah Lebaran
Baca juga: Barbie Kumalasari Muncul di PN Depok, Jadi Kuasa Hukum Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santriwatinya
Baca juga: Sebelum 8 Kali Rudapaksa Mahasiswi di Kosan Kemayoran hingga Tewas, 3 Pemuda Sempat Pakai Narkoba
Perhiasan emas yang dicuri pelaku ini berjumlah cukup besar hingga bernilai puluhan juta Rupiah.
Menurut Polisi, pelaku dan korbannya ini saling kenal dan pencurian dilakukan saat pelaku bertamu ke rumah korban.
"Pelaku AR ini dengan korban saling kenal, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut ketika berkunjung ke rumah korban pada 7 Januari 2022," kata AKP Ita Puspita Lena.
Saat bertamu dan disaat ada kesempatan, pelaku masuk ke kamar korban dan menggasak perhiasan yang dia temukan.
Pelaku berhasil mencuri perhiasan 1 buah emas kuning seberat 15.700 gram.
Termasuk 1 buah gelang emas kuning seberat 31 gram dan satu buah gelang emas kuning seberat 27 gram 18 karat.
Baca juga: Tangani Kasus Oknum Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati, Barbie Kumalasari Bakal Hadapi Kajari Depok
Baca juga: Debut Barbie Kumalasari Jadi Pengacara di Sidang Perdana Kasus Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Santriwati
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang-barang hasil curian tersebut digadaikan oleh pelaku dengan nilai mencapai Rp 38 Juta," kata AKP Ita Puspita Lena.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Curi Perhiasan Senilai Puluhan Juta Rupiah Saat Bertamu, Wanita di Cileungsi Bogor Dibekuk Polisi,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.