Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangani Kasus Oknum Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati, Barbie Kumalasari Bakal Hadapi Kajari Depok

Kajari Depok turun langsung jadi JPU kasus guru ngaji cabuli 10 santriwati sementara dari kubu terdakwa yang jadi kuasa hukum artis Barbie Kumalasari.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tangani Kasus Oknum Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati, Barbie Kumalasari Bakal Hadapi Kajari Depok
Istimewa
Barbie Kumalasari usai menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini Barbie berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS - Masih ingat kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru ngaji berinisial MMS (69) pada 10 santriwatinya ?

Kali ini kasus sudah memasuki meja hijau, sidang perdana digelar Selasa (26/04/2022) di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok).

Artis Barbie Kumalasari, kuasa hukum terdakwa MMS (69) bakal berhadapan dengan Kajari Depok yang juga turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tiga jaksa lainnya.

Turun Langsung Jadi JPU Kasus Guru Ngaji Cabul di Depok, Kajari: Secara Pribadi Terpanggil

Sidang perdana kasus oknum guru ngaji yang nekat mencabuli 10 muridnya telah rampung digelar Selasa (26/4/2022) di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tiga jaksa lainnya dalam kasus ini.

"Tadi kami sudah melaksanakan sidang dakwaan dan Minggu berikutnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi korban," kata Mia pada wartawan usai persidangan, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Barbie Kumalasari Muncul di PN Depok, Jadi Kuasa Hukum Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santriwatinya

BERITA REKOMENDASI

Menyoal dakwaan, Mia menjelaskan bahwa pihaknya mendakwa MMS dengan Pasal 82 Ayat 1,2,4, dan Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP," jelasnya.

Dalam sidang kali ini, Mia mengatakan terdakwa MMS dihadirkan secara daring alias online.

Namun rencananya, terdakwa akan dihadirkan pada sidang pekan depan yang beragendakan pemeriksaan saksi.

"Rencananya sih Minggu depan kami ingin menghadirkan terdakwa secara offline, karena kan pemeriksaan saksi ya, sehingga kita harapkan tidak ada hambatan terkait dengan jaringan komunikasi, tapi kami koordinasi dulu ke Lapas," ucapnya.

kajari depok pas sidang di PN Depok
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita memberi keterangan usai menjalani sidang perdana kasus guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022)

Terkait dirinya yang turun langsung menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus ini, Mia mengatakan bahwa secara pribadi dirinya merasa terpanggil.

"Iya ini perkara yang menarik perhatian publik, dan saya secara pribadi juga terpanggil," ujar Mia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas