Tangani Kasus Oknum Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati, Barbie Kumalasari Bakal Hadapi Kajari Depok
Kajari Depok turun langsung jadi JPU kasus guru ngaji cabuli 10 santriwati sementara dari kubu terdakwa yang jadi kuasa hukum artis Barbie Kumalasari.
Penulis: Theresia Felisiani
Korban mengaku telah dilecehkan oleh gurunya sendiri.
Ternyata, korban lain juga melakukan hal yang sama dengan memberitahu kepada orangtuanya.
Hingga akhirnya keluarga korban yang tak terima melaporkan MMS ke pihak berwajib.
MMS ditangkap oleh Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam.
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat. Lokasi itu juga menjadi tempat pelaku melakukan aksi bejatnya kepada para korban.
Beraksi selama 3 bulan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, aksi bejat MMS sudah berlangsung sejak 3 bulan.
Ia melecehkan para korban sepanjang Oktober-Desember 2021.
Menurut Zulpan, akibat pencabulan ini, sudah ada 10 korban yang melapor.
Para korban yang semuanya perempuan berusia 10 sampai 15 tahun.
"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan. Yang bersangkutan ini adalah guru ngaji dari para korban."
"TKP-nya bertempat di majelis taklim di Kecamatan Beji, Kota Depok," ucap Zulpan.
Korban diberi uang
Zulpan melanjutkan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan bujuk rayu dan pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban.
MMS juga meminta para korban untuk menggenggam bagian tubuh vitalnya.
"Di akhir aksi pelecehan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," sambung Zulpan.
Atas perbuatannya, MMS diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," jelas Zulpan.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju gamis milik para korban, jilbab, celana dalam, dan sebuah kaos warna hijau.
Punya 2 istri dan mengaku khilaf
Fakta lain terungkap, MMS sendiri kini masih memiliki istri.
Zulpan mengatakan pelaku MMS memiliki 2 istri dan anak yang sudah berusia 20 tahun.
"Dia sebenarnya berkehidupan normal, dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," paparnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menyebut pelaku berdalih dirinya khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Sampai saat ini mengakunya khilaf," ucapnya.
Yogen mengatakan, selama pemeriksaan, pelaku bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik.
“Dilihat secara kasat mata normal menjawab mengakui segala macam saya pikir orang ini normal,” kata dia.
Yogen mengatakan pelaku belum sampai memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Tidak sampai (berhubungan badan), mungkin karena korban masih kecil,” imbuh dia. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com/TribunJakarta.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.