Sistem One Way Diubah ke KM 70 Cikampek, Begini Pengalihannya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengubah lokasi titik one way di ruas jalan tol untuk arus mudik 2022m
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengubah lokasi titik one way (satu jalur) di ruas jalan tol untuk arus mudik lebaran 2022.
Aturan One Way yang semula dimulai di titik Tol Cikampek Km 47 beralih ke Tol Cikampek Utama (Cikatama) Km 70.
"Saat ini sedang proses pemunduran pintu masuk one way, dari Km 47 ke Gerbang Tol Cikatama," ujar Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).
Aan menerangkan dimundurkannyaa titik ini dilakukan agar arus kendaraan dari arah Bandung ke Jakarta dapat melintas dengan lancar.
Baca juga: 3 Tahun Tidak Mudik, Warga Kudus Ini Langsung Sujud Syukur Tiba di Kampung Halaman
Terlebih, arus kendaraan dari Jakarta ke arah timur Jawa pun sudah melandai.
"Memberi kesempatan (kendaraan) dari arah Bandung dan Cikopo karena arus dari Jakarta agak melandai," ucap Aan.
Selain memundurkan titik one way di ruas Tol Cikampek, polisi juga menerapkan skema contraflow mulai Km 47 hingga Km 70. Contraflow ini diterapkan untuk memecah lonjakan kendaraan sepanjang 23 km Tol Cikampek.
Selain itu, Aan menyebut langkah ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kendaraan dari Jakarta yang hendak menuju ke arah Jawa.
"Dari Km 47 sampai dengan Cikatama kita ganti dengan skema contraflow," kata Aan.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalinbdalam rangka mengantisipasi kepadatan kendaraan selama masa arus mudik Lebaran.
Langkah ini diambil polisi bersama instansi terkait akan menerapkan sistem ganjil genap dan one way dari Gerbang Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
Sistem ganjil genap dan one way akan diberlakukan pada saat masa arus mudik mulai tanggal 28 April-1 Mei 2022.
Meski begitu, polisi menegaskan pelaksanaan sistem tersebut serta perpanjangan waktunya bersifat situasional. Artinya segala kemungkinan penerapan rekayasa lalin akan disesuaikan dengan diskresi kepolisian.