Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Polisi Ciduk Pedagang di Tangerang yang Tertangkap Tangan Rendam Daging Ayam ke Formalin

Jelang Lebaran, pedagang di Kota Tangerang ketahuan jual ayam berformalin, ayam dipotong lalu direndam ke formalin, aksi ini dilakukan selama 6 tahun.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 7 Fakta Polisi Ciduk Pedagang di Tangerang yang Tertangkap Tangan Rendam Daging Ayam ke Formalin
TribunJakarta/Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap praktik penjualan daging ayam berformalin menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 H yang sudah berjalan selama 6 tahun, Minggu (1/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Menjelang hari raya Idulfitri 1443 H, pedagang ayam di Kota Tangerang berurusan dengan kepolisian.

Pasalnya pedagang tersebut nekat mencampurkan dagangannya, daging ayam menggunakan formalin agar lebih awet.

Mirisnya, aksi merendam daging ayam ke cairan formalin itu sudah dilakukan selama 6 tahun terakhir.

Tidak tangung-tanggung, polisi menggerebek dua lokasi usaha ayam potong berformalin.

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari serangkaian pengerebekan hingga berujung pada penetapan tersangka.

1. H-2 Lebaran, Polisi Gerebek 2 Lokasi Usaha Ayam Potong Berformalin

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (30/4/2022).

Berita Rekomendasi

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin.

Yakni di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

2. Pedagang Terciduk Sedang Rendam Daging Ayam ke Cairan Formalin

Polsek Neglasari pun menciduk para pedagang tersebut tengah merendam daging ayam ke cairan berformalin.

Setibanya di tempat pertama, tertangkap tangan oleh Tim Polsek para pelaku sedang melakukan pemotongan ayam potong.

Setelah ayam dipotong dan dibersihkan, ayam tersebut dimasukkan kedalam box plastik yang berisikan cairan formalin dan sudah dicampur dengan air.

ayam berformalin tangerang
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap praktik penjualan daging ayam berformalin menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 H yang sudah berjalan selama 6 tahun, Minggu (1/5/2022).

3. Polisi Sita 50 Ekor Ayam Potong dan Cairan Formalin

Dari pengerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Kemudian unit Reskrim Polsek Neglasari menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin," papar Kombes Komarudin.

Hal serupa pun terjadi di TKP kedua.

4. Pengakuan Pedagang Daging Ayam Berformalin

Para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi enam tahun di wilayah Negalasari.

"Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang," sambung Komarudin.

Maksud dan tujuan mereka menggunakan formalin tersebut agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek.

"Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek," terang Komarudin.

ayam berformalin tangerang 2
Polisi menggerebek dua lokasi pemotongan ayam yang menggunakan bahan formalin di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

5. Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Termasuk Pemasok Formalin

Dari pengungkapan itu tiga orang tersangka berhasil dibekuk yakni SU, RJ, SUM.

SU dan RJ merupaja pedagang daging ayam berformalin sementara SUM alias Bodrex adalah penyuplai formalin.

Dari SUM alias Bodrex, didapati barang bukti tujuh jerigen ukuran lima liter berisi cairan formalin.

"Untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut tidak kami jadikan tersangka namun hanya menjadi saksi saja. Yang dijadikan tersangka adalah pemilik dari usaha ayam potong tersebut," urai Komarudin.

Berdasarkan, hasil pengujian formalin terhadap sampel ayam, dinyatakan positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.

"Sampel barang bukti ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh tim uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, hasilnya positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam," papar Komarudin.

6. 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun

Ketiga tersangka pun disangkaka Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengam ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (wytv.com)

7. Berawal dari Informasi Masyarakat

Polisi menggerebek dua lokasi pemotongan ayam yang menggunakan bahan formalin di Kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin mengatakan, pengungkapan lokasi penggunaan ayam potong dengan formalin tersebut dilakukan oleh Polsek Neglasari, pada H-2 Lebaran 2022.

"Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan bahan kimia formalin di Kampung Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang," kata Komarudin saat konfrensi pers, Minggu (1/5/2022).

"Polsek Neglasari berhasil melakukan penggerebekan Sabtu (30/4/2022) pukul 15.40 WIB," tambahnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas