Bocah 10 Tahun Disiksa di Tangerang, Dituduh Curi Uang Rp700 Ribu, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Tiga pelaku ditangkap setelah aniaya bocah 10 tahun di Tangerang. Kasus ini mengundang perhatian serius dari Polresta.
Editor: Endra Kurniawan
Tangerang, 21 November 2024 – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang bocah di bawah umur.
Kasus ini terjadi di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan kejam terhadap anaknya.
Korban berinisial MR (10) diduga dianiaya oleh pelaku karena dituduh mencuri uang sebesar Rp 700.000 dari pabrik milik salah satu pelaku.
Korban dipukuli dan dikeroyok oleh para pelaku.
Mereka membawa korban ke pabrik penggilingan padi, mengikat tangannya, menyetrum, dan memukulnya dengan sandal.
"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin.
Baca juga: Sakit Hati Tak Diakui Orang Tua, Ibu Kandung dan Ayah Tiri di Jaktim Tega Siksa Bocah Usia 5 Tahun
Pelaku dan Status Hukum
Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah C (60), J (45), dan S alias C.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial T masih dalam pengejaran setelah meninggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo.
Akibat tindakan kejam tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala, kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung.
Setelah menerima laporan, Polsek Kronjo langsung memproses kasus ini untuk penyidikan lebih lanjut dan melimpahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.
Baca juga: Polisi Diduga Siksa Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Beri Sindiran di Sidang PK: Izin Pingsan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polresta Tangerang Ringkus Bos Penggilingan Padi Usai Aniaya dan Sekap Bocah di Bawah Umur
(Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.