DAFTAR Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Lagi Hari Ini Usai Libur Lebaran 2022
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap pada 13 ruas jalan di Jakarta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak lokasi ganjil genap di Jakarta, dalam artikel berikut ini.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap pada 13 ruas jalan di Jakarta setelah libur Lebaran 2022.
Sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku mulai hari ini, Senin (9/5/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan.
“Masih tetap 13 ruas jalan,” ujarnya, Senin, dilansir laman metro.polri.go.id.
Baca juga: One Way Arus Balik Lebaran Dicabut, Polisi: Ruas Tol Kalikangkung-Cikampek Ramai Lancar
Baca juga: Libur Lebaran Usai, Tol Jagorawi hingga Dalam Kota Padat dan Macet Lagi
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Jalan MH Thamrin;
2. Jalan Jenderal Sudirman;
3. Jalan Sisingamangaraja;
4. Jalan Panglima Polim;
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6. Jalan Tomang Raya;
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8. Jalan Gatot Subroto;