Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

DAFTAR Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Lagi Hari Ini Usai Libur Lebaran 2022

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap pada 13 ruas jalan di Jakarta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in DAFTAR Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Lagi Hari Ini Usai Libur Lebaran 2022
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). Simak lokasi ganjil genap di Jakarta, dalam artikel berikut ini. 

9. Jalan MT Haryono;

10. Jalan HR Rasuna Said;

11. Jalan DI Panjaitan;

12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;

13. Jalan Gunung Sahari.

Baca juga: Arus Balik Lebaran: Kemacetan Terjadi di Tol Cikampek Setelah Perapan Contra Flow Pada Minggu Malam

Baca juga: Dukung Kapolri, Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH Pasca-Lebaran

Jika sesuai aturan, kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran pada 29 April hingga 8 Mei 2022.

Berita Rekomendasi

Peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu Minggu dan hari libur nasional.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas