DAFTAR Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Lagi Hari Ini Usai Libur Lebaran 2022
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap pada 13 ruas jalan di Jakarta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono

9. Jalan MT Haryono;
10. Jalan HR Rasuna Said;
11. Jalan DI Panjaitan;
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
13. Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Arus Balik Lebaran: Kemacetan Terjadi di Tol Cikampek Setelah Perapan Contra Flow Pada Minggu Malam
Baca juga: Dukung Kapolri, Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH Pasca-Lebaran
Jika sesuai aturan, kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran pada 29 April hingga 8 Mei 2022.
Peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
(Tribunnews.com/Nuryanti)