Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Minta Hakim Ringankan Hukumannya
Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan meminta hakim untuk diringankan hukumnya. Apa alasannya?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update soal persidangan Kolonel Priyanto yang digelar hari ini, Selasa (10/5/2022) di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur.
Terbaru, Kolonel Priyanto menolak dakwaan terhadap dirinya yaitu pembunuhan berencana serta penculikan soal kasus penabrakan sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penolakan tersebut disampaikan kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur.
"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Aleksander seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Adapun penolakan ini diikuti dengan permintaan Aleksander yang ingin Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Baca juga: Kolonel Priyanto, Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
Baca juga: Selain Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Kolonel Priyanto juga Diminta Dipecat dari TNI AD
Aleksander mengungkapkan, alasan meminta hakim meringankan hukuman Kolonel Priyanto lantaran kliennya pernah mengabdi untuk NKRI dalam Operasi Seroja di Timor Timur.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi fi Timor Timur (Operasi Seroja)," katanya dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, ia menambahkan, Kolonel Priyanto juga pernah meraih tanda jasa yaitu Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.
Selain itu, Aleksander menilai terdakwa telah berusaha menjalani dengan sikap yang baik sejak awal persidangan dan menghormati setiap proses persidangan.
Baca juga: Oditur Militer Tidak Menuntut Kolonel Priyanto Hukuman Mati, Sesuai Arahan Panglima TNI?
Hal lain yang menurut Aleksander perlu dipertimbangkan adalah ketegaran Kolonel Priyanto dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan.
"Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan," ujar Aleksander.
Ditambah, Priyanto adalah kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
Status tersebut, menurutnya, membuat terdakwa memiliki beban tanggung jawab terhadap keluarga yaitu istri dan empatorang anaknya.