Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Minta Hakim Ringankan Hukumannya

Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan meminta hakim untuk diringankan hukumnya. Apa alasannya?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Inza Maliana
zoom-in Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Minta Hakim Ringankan Hukumannya
KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Serta dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Sehingga apabila berpatokan dengan dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP, Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel lain terkait Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas