Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Minta Hakim Ringankan Hukumannya

Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan meminta hakim untuk diringankan hukumnya. Apa alasannya?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Minta Hakim Ringankan Hukumannya
KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update soal persidangan Kolonel Priyanto yang digelar hari ini, Selasa (10/5/2022) di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur.

Terbaru, Kolonel Priyanto menolak dakwaan terhadap dirinya yaitu pembunuhan berencana serta penculikan soal kasus penabrakan sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penolakan tersebut disampaikan kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur.

"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Aleksander seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Adapun penolakan ini diikuti dengan permintaan Aleksander yang ingin Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.

Baca juga: Kolonel Priyanto, Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

Baca juga: Selain Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Kolonel Priyanto juga Diminta Dipecat dari TNI AD

Aleksander mengungkapkan, alasan meminta hakim meringankan hukuman Kolonel Priyanto lantaran kliennya pernah mengabdi untuk NKRI dalam Operasi Seroja di Timor Timur.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi fi Timor Timur (Operasi Seroja)," katanya dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, ia menambahkan, Kolonel Priyanto juga pernah meraih tanda jasa yaitu Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.

Selain itu, Aleksander menilai terdakwa telah berusaha menjalani dengan sikap yang baik sejak awal persidangan dan menghormati setiap proses persidangan.

Baca juga: Oditur Militer Tidak Menuntut Kolonel Priyanto Hukuman Mati, Sesuai Arahan Panglima TNI?

Hal lain yang menurut Aleksander perlu dipertimbangkan adalah ketegaran Kolonel Priyanto dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan.

"Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan," ujar Aleksander.

Ditambah, Priyanto adalah kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.

Status tersebut, menurutnya, membuat terdakwa memiliki beban tanggung jawab terhadap keluarga yaitu istri dan empatorang anaknya.

Alasan lain yang disampaikan oleh kuasa hukum Kolonel Priyanto adalah terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," jelas Aleksander.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022) (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta meminta agar Majelis Hakim Tinggi II Jakarta unutk menjatuhi vonis bersalah kepada Kolonel Priyanto yang disampaikan pada 21 April 2022 lalu.

Baca juga: Pernyataan Panglima TNI Jadi Pertimbangan Kolonel Priyanto Tidak Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan yang diminta oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy adalah menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.

Fakta persidangan menyebut Priyanto dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap kolonel infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar Wirdel.

Priyanto dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama karena membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, jawa Tengah pada 8 Desember 2021.

Hal tersebut dilakukan Priyanto dengan bantuan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan pemeriksaan, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.

Sehingga membuat Priyanto dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan Andreas dan Soleh seperti dakwaan primer Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Di sisi lain, Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal oleh Priyanto dan dua anak buahnya yang menjalani hukum peradilan dengan berkas perkara terpisah.

Tuntutan yang diajukan Wirdel adalah meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua, Brigadir Jenderal TNI, Faridah Faisal agar menjatuhkan pidana tambahan yaitu dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” kata Wirdel.

Priyanto pun didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, dirinya juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: UPDATE Kasus Sejoli di Nagreg: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Priyanto juga dikenai dakwaan berupa subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Serta dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Sehingga apabila berpatokan dengan dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP, Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel lain terkait Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas