Praktik Curang Pindahkan Isi Gas Elpiji Bersubsidi, 4 Warga Rawalumbu Bekasi Dibekuk Polisi
Polda Metro Jaya menggerebek lokasi praktik penyuntikan gas elpiji kemasan 3 kg ke kemasan elpiji 12 kg di Perumahan Bojong Menteng, Bekasi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selisih harga antara gas elpiji bersubsidi dan gas elpiji komersial non subsidi kerap memicu orang melakukan praktik curang, memindahkan sebagian isi gas elpiji bersubsidi kemasan 3 kg ke tabung gas elpiji komersial kemasan 12 kg.
Praktik curang ini dilakukan oleh 4 orang di Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Keempatnya dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menggerebek lokasi praktik penyuntikan gas elpiji kemasan 3 kg ke kemasan elpiji 12 kg di Perumahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Ya benar, tim dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang Migas dan perlindungan konsumen, dan/atau Metrologi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Subsidi BBM dan Gas LPG Tembus Rp 3,2 Triliun Per Maret 2022
Aktivitas keempat pelaku digerebek polisi Selasa malam 10 Mei 2022. Para pelaku berinisial yakni KMB (pemilik), HS, RA (sopir), dan M (sopir), diamankan polisi dari lokasi tersebut.
"Modusnya ini memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg yang bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi," jelas Zulpan.
Dalam penggerebekan tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya 100 tabung kosong kemasan 3 kg, 560 tabung isi 3 kg, 30 tabung kosong 12 kg, dan 80 alat suntik.
Baca juga: 2 Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji 12 Kg Ditangkap di Bogor
Polisi juga menyita tabung gas 12 Kg yang isinya sudah dipindahkan. "Turut diamankan juga 9 tabung 12 kilogram isi hasil pemindahan dari tabung gas yang subsidi tadi," tuturnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.