Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Neneng Habisi Nyawa Dini Karena Curiga Selingkuh dengan Suaminya

Kapolsek Cengkareng Kompol Kompol Ardhie Demasetyo membeberkan detik-detik tersangka menghabisi nyawa korban.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Neneng Habisi Nyawa Dini Karena Curiga Selingkuh dengan Suaminya
Ist for Tribun Jakarta
Dini Nurdiani (26), perempuan yang menghilang sejak Selasa (26 April 2022) itu ditemukan tewas. 

Setelah korban lengah, akhirnya Neneng melakukan niat jahatnya itu dengan memukul korban sebanyak lima kali.

"Setelah jatuh dilakukan penusukan menggunakan pisau rumput. Karena dilihat masih bernapas atau merintih, tersangka mengulangi lagi dengan menusuk di bagian perut dan tangan dengan pisau dapur," ungkapnya.

Tersangka Neneng Umaya (36), pembunuh wanita asal Cengkareng, Jakarta Barat yang sebelumnya dikabarkan hilang usai pamit buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022.
Tersangka Neneng Umaya (36), pembunuh wanita asal Cengkareng, Jakarta Barat yang sebelumnya dikabarkan hilang usai pamit buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022. (Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Setelah Dini tidak bernapas, Neneng langsung mengganti baju yang berlumuran darah dengan baju baru yang sudah disiapkan agar suaminya tidak mengetahui.

"Setelah itu alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatannya dibuang di dekat TKP, makannya kemarin kita bersama Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menyisir untuk mencari alat bukti yang digunakan oleh tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, Dini Nurdiani (21) dinyatakan hilang setelah izin untuk buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022 lalu.

Untuk itu, keluarga Dini melaporkan orang hilang ke Polsek Cengkareng.

Setelah hampir satu bulan menghilang, Dini ditemukan tewas di kawasan Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (13/5/2022).

Berita Rekomendasi

Terungkap, jika Dini tewas dibunuh oleh seorang perempuan berinisial Neneng Umaya alias NU (36) karena perselingkuhan.

Neneng pun kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya itu dengan dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan diancam maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas