Pemprov DKI Segera Buat Aturan Turunan Soal Pelonggaran Masker ke Regulasi Daerah
Pemprov DKI menyambut gembira kebijakan terbaru yang diumumkan pemerintah pusat terkait dibolehkannya melakukan aktivitas tanpa masker.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI menyambut gembira kebijakan terbaru yang diumumkan pemerintah pusat terkait dibolehkannya melakukan aktivitas tanpa masker di ruang terbuka.
"Jadi kami juga bersyukur sudah dimungkinkan untuk tidak menggunakan masker di ruang terbuka. Namun bagi orang tua atau lansia, komorbid, masih yang sakit atau gejala lain tetap diminta disarankan menggunakan masker," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Riza menyampaikan kebijakan terbaru pemerintah pusat ini juga dalam rangka persiapan masa transisi atau peralihan dari kondisi pandemi ke endemi Covid-19.
Ia mengaku nantinya Pemprov DKI juga akan menuangkan kebijakan tersebut dalam regulasi daerah berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Tentu nanti kebijakan pusat akan diikuti, akan dilaksanakan. Tentu regulasi Pergub dan lain - lain kita akan dukung," ungkapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang diperkenankan untuk tidak menggunakan masker.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Presiden pun meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Jokowi diumumkan, Selasa (17/5/2022).