Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Seorang Saksi Diperiksa

Polda Metro Jaya memulai penyelidikan kasus dugaan pemalsuan izin edar alat kesehatan (alkes) dengan terlapor Direktur PT. WPM berinisial YH. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Seorang Saksi Diperiksa
KOMPAS.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Gedung Promoter di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memulai penyelidikan kasus dugaan pemalsuan izin edar alat kesehatan (alkes) dengan terlapor Direktur PT. WPM berinisial YH. 

Terbaru, Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa saksi dalam kasus tersebut. 

Kanit 2 Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya AKP Kemas Arifin mengatakan, kasus ini telah memasuki tahap proses penyelidikan. 

"Sesuai undangan hari ini ada pemeriksaan saksi,” kata AKP Kemas di Polda Metro Jaya, Rabu, (18/5/2022). 

Namun, Kemas tak memerinci saksi yang yang diperiksa dalam kasus itu.

Kemas hanya menyebut saat ini pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. 

"Masih diperiksa. Dari saksi terlapor," imbuhnya. 

Baca juga: Bareskrim Jerat Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kuasa hukum terlapor Indra Sewabesi mengatakan saat ini kliennya tengah diminta keterangan oleh penyidik sebagai saksi. 

"Pemeriksaan masih berlanjut dan belum masuk dalam pemeriksaan inti kasus," kata Indra. 

Direktur Utama PT WPM berinisial YH dilaporkan karyawan PT Fajar Mas Murni Bartholomeus ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan yakni mikroskop biologis Olympus CX33 yang sudah didaftarkan PT Fajar Mas Murni yang dikeluarkan oleh Kemenkes. 

Laporan pelapor teregister dengan nomor: LP/B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 7 April 2022. Terlapor dipersangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas