Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Mangga Besar

Polisi berhasil meringkus Boby (50), pelaku pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus (down syndrome) berinisial SR (14).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Mangga Besar
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil meringkus Boby (50), pelaku pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus (down syndrome) berinisial SR (14).

Pelaku merupakan tetangga indekos korban di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan pihaknya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB bertempat di daerah Mangga Besar, Tamansari," kata Pasma dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Seorang Ibu di Jakarta Barat Tak Menyangka Tetangga Tega Cabuli Anak Kandungnya

Menurut Pasma, kejadian tersebut bermula saat korban duduk di tangga lantai tiga dan pelaku hendak naik ke lantai empat.

"Ini sama-sama pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban, akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pasma mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait dengan penanganan psikologis.

"Kordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 e junto 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas